ABNnews — Aktris Bunga Zainal melaporkan kasus dugaan penipuan dan investasi bodong sebesar Rp6,2 miliar ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/08) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Ade Ary.
Ada dua orang terlapor yang diduga sebagai pelaku dalam laporan bernomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. “Terlapor di sini ada dua orang, inisial AAACD dan SFSS,” kata Ade Ary.
Bunga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan Bunga sebagai pelapor.
“Hari ini aku menjalankan pemeriksaan hari pertama, saya selaku korban dan juga beberapa saksi yaitu staf-staf kantor saya dan orang saya,” kata Bunga, Jumat (30/08).
Dia mengaku telah menjelaskan kronologi dugaan penipuan itu ke polisi. Salah satunya soal awal mula investasi dimulai.
“Masih standar aja sih kayak kronologisnya, pertemuan dengan terlapor dan terus bagaimana awal investasi dimulainya awal awal investasi,” ujarnya.
Bunga juga tidak menutup kemungkinan akan ada laporan lain yang akan dibuatnya soal dugaan penipuan ini. “Iya kemungkinan akan ada laporan selanjutnya,” tutur Bunga.
Selain pemeriksaan terhadap Bunga, hari ini polisi memeriksa beberapa saksi. “Saksi ada tiga, ada staf saya, satu lagi staf saya juga di perusahaan katering saya,” ungkapnya.
“Tapi dia juga merangkap sebagai asisten pribadi terlapor. Jadi kurang lebih dia yang mengetahui kontrak. Masih (diperiksa), tadi bareng,” kata Bunga Zainal.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Bunga juga mengatakan, polisi akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
“Jadi memang saat ini pemeriksaannya tidak hanya keterangan saksi, saksi korban Ibu Bunga, tapi ada juga bukti-bukti. Jadi nanti bukti-bukti yang kita sampaikan hari ini yang akan diperiksa lagi yang kemudian dari situ pemanggilan untuk terlapor,” kata kuasa hukum Bunga Zainal, Ratnaningroem Djaroem .
Ratna membeberkan bukti-bukti yang diserahkan kepada kepolisian adalah bukti transfer uang hingga dokumen kontrak kerja sama. “Bukti berupa transferan, kontrak kerja sama,” ujar Ratna.