ABNnews – Batalnya revisi UU Pilkada versi DPR memengaruhi nasib Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang telah bersiap maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Pasalnya, Kaesang tidak memenuhi persyaratan minimal usia untuk mencalonkan diri. Revisi UU Pilkada yang memungkinkan putra bungsu Jokowi ini maju pun dibatalkan.
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak banyak bicara. Dia menyerahkan langsung kepada anaknya yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PSI.
“Ehehe, tanyakan ke Ketua PSI ya,” kata Jokowi usai menghadiri acara Kongres PAN ke 6 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).,
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dengan tegas bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa 20 Agustus 2024.
“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon. Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.