ABNnews – Forum Guru Besar, Akademisi, Pro Demokrasi, masyarakat sipil dan aktivis ’98 akan mendatangi Gedung Mahkamah Konstutusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024) pagi ini. Mereka akan bergerak ke MK mulai pukuli 10.00 WIB. Undangan aksi juga telah disebar di sejumlah platform media sosial.
Di antara akademisi, tokoh masyarakat sipil dan aktivis ’98 yang bakal aksi di Gedung MK yakni, Saiful Mujani, Goenawan Muhammad, Valina Singka Subekti, Soelistyowati, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Jimmy Radjah, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A.Wakil Kamal, Nong Darul Mahmada, Alif Iman, Antonius Danar, Manardono Siradjudin, Fauzan L, dan Kusfiardi.
Aktivis 98 Ray Rangkuti membenarkan aksi di MK, Kamis (22/8/2024) pagi ini. Ia pun meminta siapapun untuk datang ke MK guna memberikan dukungan agar MK tidak menganulir putusan 60/PUU-XXII /2023 terkait syarat Pilkada.
“Ayuk turun ke MK. Kita berikan dukungan kepada MK agar tidak menganulir putusan 60/PUU-XXII /2023,” ujar Ray Rangkuti, Kamis (22/8/2024).
Ray memaparkan Dalam tiga hari ini tensi politik Indonesia sangat memprihatinkan, tragedi konstitusional sesungguhnya sedang terjadi. Putusan MK vs Revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut.
“Oleh karena itu kami para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, para aktivis pro demokrasi, dll yang didukung penuh aktivis ’98 akan bergerak melakukan perlawaka menuju gedung MK untuk selamatkan demokrasi dan selamatkan republik,” tandasnya.
Ray mengungkapkan, saat ini ada upaya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR menganulir putusan MK yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah. Ray pun meminta Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
“KPU juga harus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini Ray yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, memberikan semangat dan dukungan terhadap mahasiswa yang hari ini aksi di DPR dan MK. Aksi mahasiswa harus diberikan dukungan agar tidak menikmati ampas demokrasi. Karena saat ini intisari demokrasi hanya dinikmati oleh oligarki dan dinasti politik.
“Kalau tidak aksi hari ini maka rakyat Indonesia hanya menikmati ampas demokrasi, sementara intisari demokrasi telah dinikmati oligarki dan dinasti politik. Memang kita mau menikmati ampas demokrasi,” tegasnya.
Diketahui, sikap pemerintah dan DPR (Baleg DPR) menganulir putusan MK terkait pencalonan kepala daerah yang sedang berlangsung dalam dua-tiga hari ini merupakan akal-akalan busuk rezim oligarki nepotis untuk membajak demokrasi. Sikap dan tindakan yang berlawanan dengan nilai-nilai moral Pancasila dan amanat konstitusi ini jelas merusak kehidupan demokrasi dan merampas kedaulatan rakyat.
DPR dan Pemerintah sangat nyata telah membangkang terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah final dan mengikat. Selama ini Petisi 100 menuntut pemakzulan Jokowi karena telah mengkhianati konstitusi. Ternyata 12 Partai KIM Plus tampaknya TELAH pula menjelma menjadi pengkhianat konstitusi dan suara rakyat.
Pembangkangan terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah kelanjutan dari langkah-langkah politik kotor dan jahat rezim oligarki nepotis yang telah berlangsung selama ini. Rezim oligarki nepotis pimpinan Joko Widodo tampaknya semakin otoriter, brutal, menghalalkan segala cara, dan berjalan tanpa kendali akibat politik uang, politik sandera, serta dibungkamnya aspiarsi dan kontrol masyarakat.***
Bagus Iswanto