ABNnews — Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada akan disetujui pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (22/08) besok.
“Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok, ya Insyaallah besok, nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan setelah RUU Pilkada disepakati Baleg DPR RI dan pemerintah pada pembicaraan tingkat I hari ini, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan RUU Pilkada pada rapat paripurna.
“Karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus (Badan Musyawarah) juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat,” ujarnya.
Namun, ia enggan membeberkan mengenai waktu pastinya Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (22/08) akan menyetujui RUU Pilkada menjadi undang-undang.
“Jamnya nanti kami cek lagi ya karena kami juga belum terkonfirmasi, suratnya nanti mungkin,” kata dia.