ABNnews — Dewan Nasional Konfederasi Serikat Pekerja (DEN KSPI) menginstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melakukan aksi pada Kamis (22/08) dan Jumat (23/08).
Lokasi aksi pada Kamis 22 Agustus 2024, jam 09.00 sampai dengan selesai adalah di gedung DPR RI. Sedangkan untuk Jumat, 23 Agustus 2024, jam 09.00 sampai dengan selesai di kantor KPU RI.
Presiden DEN KSPI, Said Iqbal, Rabu (21/08), membenarkan rencana aksi tersebut. “Besok ribuan buruh aksi di DPR RI untuk mendukung keputusan MK,” katanya.
Said mengatakan, bahwa ribuan buruh dari berbagai latar belakang akan menuntut DPR untuk tidak mengubah keputusan MK tersebut. Tak hanya di DPR, kata Said, ribuan buruh peserta massa aksi itu bakal berdemonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Presiden Partai Buruh ini menuntut agar penyelenggara pemilu segera mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU ihwal putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. “Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK,” ujarnya.
Tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
“KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No. 60/PUUXXII/2024,” demikian tertulis dalam instruksi tersebut.
Dijelaskan, kegiatan itu memiliki dasar hukum, yakni Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, juga Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pasal 4 yang mengatur fungsi Serikat Pekerja yang salah satunya yaitu sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan.
juga mencantumkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Terkait Hak-hak Sipil dan Politik sebagai dasar hukum.
Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU Pilkada tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan itu dikabulkan oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Aksi demonstrasi itu muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.