banner 728x250

Baleg Coba Loloskan Kaesang Ikut Pilkada, PDIP Tegas Menolak!

Rapat Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. (Foto: rmol.id)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak soal batas usia calon kepala daerah 30 tahun mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terjadi pada Rapat Panitia Kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, Rabu (21/08).

Rapat mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) menyebutkan pada DIM nomor 72 yakni “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

banner 325x300

Awiek menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak, sedangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan.

Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA. “Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

Sementara itu, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK. “Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih,” kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.

“Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan, menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin lantas mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar bukan saat sudah menjabat. “Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya,” kata Hasanuddin.

Namun hasilnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan MA dan bukan pada MK. Begitu juga dengan perwakilan DPD RI yang turut menyetujui.

Sedangkan pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR. “Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut,” ucap Awiek.

Keputusan itu pun langsung diinterupsi oleh anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Putra Nababan. Dia mempertanyakan hal ini pengambilan keputusan untuk perihal apa. “Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi,” tanya Putra.

“Ya pilihan MA, Mahkamah Agung. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDI sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain kan juga punya kesempatan untuk ngomong, punya hak yang sama,” kata Awiek, menjawab pertanyaan Putra Nababan.

Putra merasa pimpinan belum menanyakan soal suara dari masing-masing fraksi dan sudah mengambil keputusan untuk menyepakati putusan MA yang akan digunakan untuk penerapan aturan batas usia calon kepala daerah tersebut.

“Kan kelihatan dari tadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain, kita fair aja,” tutur Awiek lagi membalas interupsi dari Putra.

Jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

MK sendiri pada Selasa (20/08), diketahui menolak gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024. Majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” tutur Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

Dari hasil putusan MK tersebut, dapat disimpulkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Sementara minimal usia 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.

Dengan merujuk putusan MK itu, maka jalan Kaesang Pangarep untuk maju Pilgub Jateng 2024 sudah tertutup. Kaesang sebelumnya digadang-gadang bakal maju sebagai bacagub di Pilkada Jateng mendampingi Ahmad Luthfi.

Sebab usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU. Kaesang lahir tanggal 25 Desember 1994. Sehingga saat penetapan KPU 22 September 2024 nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *