ABNnews – Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan Satuan Tugas (Satgas) untuk pemberantasan barang impor ilegal akan berfokus kepada tujuh komoditas.
“Satgas ini dibentuk untuk fokus terhadap pengawasan atau pengendalian terhadap tujuh komoditas, komoditas tujuh tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil jadi lainnya,” kata Yukki (15/7/2024).
Adapun ketujuh komoditas ini juga mendapatkan relaksasi impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor.
Yukki mengatakan, pembentukan satgas tersebut tidak hanya perlu melibatkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pelaku usaha. Menurutnya, satgas ini juga harus melibatkan kementerian lain hingga aparat penegak hukum.
“Kita juga menyarankan bahwa itu harus juga melibatkan kementerian lain. Karena kalau soal border di sana kan ada Bea Cukai, terus juga harus melibatkan Kementerian UMKM karena akan berdampaknya yang ada di sana, Kementerian Perindustrian kalau itu menyangkut bahan baku. Kita juga ingin penegakan hukumnya kepolisian, ini kan kita harus sama-sama dan ini menjadi penting,” terangnya.
Menururt Yukki, pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memberantas produk impor ilegal dalam rangka melindungi industri dalam negeri. Oleh Karena itu, perlu dilakukan kolaborasi bersama dari semua unsur terkait hingga aparat penegak hukum.
“Kalau ada yang salah memang dilakukan penindakan hukumnya, jangan juga dibiarkan. Kita sudah dapat angkanya kok, data yang ada dengan data yang form dari negara asalnya itu terjadi perbedaan. Makanya kita putuskan di dalam 7 sektor yang tadi saya sampaikan,” pungkasnya.