ABNnews – Judi online bukan hanya masalah sosial, juga telah merusak moral lintas generasi. Yang lebih ironi adalah ketika keluarga pun hancur disebabkan oleh judi ini.
Lebih sadis lagi sampai ada suami tega menjual istrinya kepada pria hidung belang demi bisa bermain judi online. Kasus ini terjadi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Bahkan, sang suami mengancam istrinya akan mendapatkan kekerasan jika menolak perintahnya.
Merasa tak berdaya, sang istri menuruti keinginan suaminya untuk menjual dirinya ke laki-laki lain sebanyak 10 kali. “Di Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah), suaminya tega menjual istrinya, yang kemudian biayanya digunakan untuk bisa bermain judi,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (KemenPPPA), Nahar Nahar, belum lama ini.
Bahkan, Nahar menambahkan, sang suami mengancam istrinya akan disiksa jika menolak perintahnya. Mirisnya, sang istri sudah menuruti keinginan suaminya untuk menjual dirinya ke pria lain sebanyak 10 kali.
Menyikapi hal ini, Nahar mengaku bahwa Pemerintah telah turun tangan menangani kasus tersebut.
Sejauh ini, KemenPPPA telah menerima sedikitnya enam laporan masyarakat mengenai kasus judi online yang telah berdampak buruk pada keluarga pelapor.
Sejumlah pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Enam kasus itu berasal dari Madiun, Tangerang, dua kasus dari Jombang, Jakarta Utara, dan Tasikmalaya. Pelapor kebanyakan adalah para istri yang suaminya berjudi.
“Karena suaminya berjudi, sudah ketergantungan sama judi, (suami) kayak punya keyakinan bahwa judi itu akan membuat hidupnya lebih baik, tetapi dampak akhirnya dia enggak punya uang, gajinya hilang, dia enggak peduli dengan anaknya,” kata Nahar, menjelaskan.
Bahkan, ada yang si suami sampai menjual perlengkapan sekolah anaknya untuk berjudi. Di antara enam kasus itu, ada yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anaknya terancam tidak sekolah, maupun istri yang memindahkan anak dari rumah kontrakan karena kondisi rumah yang tidak kondusif lantaran suami tidak bisa lepas dari judi. Dampak judi online terhadap keluarga sangat membuat miris hati.
Gugat Cerai
Sementara itu, periode Januari-Juni 2024, ada ribuan kasus gugat cerai di Cianjur dilatarbelakangi kasus yang berkaitan dengan judi online. Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani, dikutip dairi Tribunnews.com, mengatakan, gugatan cerai karena judi online sebanyak 70 persen dari 2.368 kasus gugatan cerai.
Rata-rata para istri yang melayangkan gugatan karena sudah tak tahan dengan suaminya memiliki banyak utang karena kecanduan judi online. “Ada juga suami yang menggugat karena istrinya terjerat judi online, namun hanya sebagian kecil,” ujar Ahmad dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Jabar, belum lama ini.
Ia mengatakan, rata-rata suami yang digugat istrinya karena terjerat judi online berusia 30 tahun hingga 40 tahun. “Hasil dari pengakuan dari pihak yang melakukan digugat cerai, rata-rata awalnya mereka hanya iseng-iseng untuk judi online. Namun, malah terjerat dan membuat mereka memiliki banyak utang,” Ahmad Yani.***