ABNnews — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan tarif baru pembuatan paspor mulai Selasa (17/12/2024) kemarin. Tarif baru pembuatan paspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam seperti dilansir kompas, menuturkan, tarif pembuatan paspor disesuaikan berdasarkan jenis dan masa berlakunya, sebagai upaya untuk memberikan layanan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari laman SIPPN Menpan-RB (01/11).
Tarif paspor baru per 17 Desember 2024 Mengacu pada aturan baru PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian tarif baru pembuatan paspor:
● Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
● Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
● Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
● Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
● Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
● Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
● Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Sementara itu, Dirjen Imigrasi tidak memberlakukan penyesuaian tarif denda paspor yang hilang atau rusak dengan rincian berikut ini:
● Denda untuk paspor hilang: Rp 1.000.000
● Denda paspor rusak: Rp 500.000
Biaya itu berlaku bagi paspor yang hilang atau rusak, berupa halaman sobek, tergunting, terlipat, berlubang, foto tidak jelas, tercoret, basah, lembab, berjamur, atau terbakar.
Untuk membuat paspor baru, prosedur yang berlaku masih tetap sama. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.