banner 728x250

Ini Kata Cak Imin Soal Kasus Pria Tanpa Lengan Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di NTB

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (2/12/2024).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

ABNnews – Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menanggapi kasus Pria disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Iwas alias Agus buntung (22) yang dijadikan tersangka kasus pemerkosaan oleh Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap mahasiswi berinisial MA.

Cak Imin mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.

“Ya saya sudah melakukan checking dan kita sedang menunggu investigasi lebih lanjut,” kata Cak Imin saat ditemui di Kompleks Parlemen usai rapat bersama Badan Anggaran, Senayan, Senin (2/12).

Cak imin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan resmi dari kepolisan sambil terus melakukan investigasi internal di kementeriannya.

“Karena memang yang paling penting adalah fakta dan bukti-bukti yang akan kita tunggu dari kepolisian,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Iwas atau Agus Buntung sebagai tersangka pemerkosaan seorang mahasiswi berinisial MA di Kota Mataram, NTB.

Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, pada Kamis, (28/11/2024).

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Iwas didasari dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.

“Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata AKBP Ni Made Pujawati Sabtu (30/11/2024),

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban diduga diperkosa di salah satu homestay di Mataram.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” ucap Syarif.

Syarif menyebut tersangka melakukan aksinya bermodal kekuatan kedua kakinya. Tersangka selama ini beraktivitas dengan kedua kakinya.

“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” urai Syarif.

Tersangka memperkosa dengan tipu daya. Hal ini diketahui berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban.

“Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *