banner 728x250

Kasus Makelar Peradilan: Aset dan Rekening Zarof Ricar-Istri Diblokir

Kejagung blokir aset dan rekening milik Zarof Ricar dan istrinya. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik Zarof Ricar dan istrinya yang merupakan pensiunan Mahkamah Agung (MA). Pemblokiran ini dilakukan dalam rangka mengusut tuntas kasus gratifikasi Ronald Tannur yang melibatkan temuan uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram (kg) emas di kediaman Zarof.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (31/10) mengatakan, pemblokiran tidak hanya dilakukan pada rekening pribadi Zarof, tetapi mencakup aset-aset lainnya, baik berupa barang maupun uang.

“Kami telah mengambil langkah-langkah terkait pemblokiran aset-aset yang bersangkutan. Kami telah melakukan pemblokiran di semua aset. Tim kami sedang melacak semuanya,” kata Febrie.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa istri Zarof Ricar dalam proses penyelidikan. “Iya, istri Zarof juga diperiksa. Saya tidak bisa menjelaskan semua detail, tetapi memang sudah dilakukan,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Kejagung telah memeriksa 15 orang terkait kasus Zarof Ricar. Febrie menegaskan, Kejaksaan Agung akan menjerat siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan mengumumkan hasilnya pada waktunya. Sabar, ya. Nanti semua akan kami sampaikan ke publik,” tandasnya.

Diketahui, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus pengurusan perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu disebut berperan sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung yang menangani kasasi vonis bebas terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.

Qohar mengatakan, Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. “Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut,” kata Qohar.

Namun, Qohar menyebut uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung perkara Ronald Tannur tersebut. “Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami,” kata Qohar.

“Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari ke depan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya,” kata Qohar.

Qohar mengatakan untuk Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *