ABNnews — Mahkamah Agung (MA) cuma bisa mengelus dada, begitu tahu tiga hakim pengadil kasus terdakwa pembunuhan Ronald Tannur kedapatan terima suap dari pengacara Lisa Rahmat (LR).
Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua majelis, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
“Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan berat hati,” kata Jubir MA, Hakim Yanto di Media Center MA, Jakarta pada Kamis kemarin.
Menurut Yanto, perilaku buruk Erintuah Damanik Cs telah merusak perjuangan hakim se-Indonesia yang menuntut naik gaji hingga dikabulkan pemerintah. Apalagi, hingga mogok kerja dan melakukan berbagai upaya audiensi dengan berbagai macam pihak.
“Mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim. Berdasarkan revisi PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA dengan PP Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2024,” kata Yanto.
Diketahui, Tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penangkapan tiga hakim di Surabaya dan pengacara Ronald Tannur di Jakarta pada Rabu (23/10).
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung turut menyita uang terkait perkara suap mencapai Rp20 miliar.
Adapun pihak ditetap sebagai tersangka penerima suap yakni tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua majelis, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan pemberi suap yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
“Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, M dan Pengacara LR bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa suap/gratifikasi dalam penanganan perkara Terdakwa RT,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di kawasan Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Untuk kebutuhan penyidikan 20 hari ke depan, Abdul menyebut para tersangka saat ini ditahan. Tiga hakim ditahan di Rutan Klas I Surabaya dan pengacara Ronald Tannur ditahan di Rutan Salemba Jakarta cabang Kejagung.
Para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.