ABNnews – Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi diberhentikan sementara dari jabatannya.
MA pun kecewa dan prihatin terhadap tiga hakim yang memeriksa dan memutus perkara Gregorius Ronald Tannur, hingga berujung diduga menerima suap atau gratifikasi.
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung RI Yanto di Media Center MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap oknum hakim ini mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. MA pun menghormati proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mahkamah Agung menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Dijelaskan Yanto bahwa perkara Ronald Tannur sejatinya telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada hari Selasa (22/10/2024), sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama. “Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” paparnya.
Sebelumnya (23/10/2024), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Ketiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan tersangka merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan. Akan tetapi, di tingkat kasasi, MA membatalkan vonis ketiga hakim PN Surabaya itu. Majelis Kasasi MA, Selasa (22/10/2024), menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.***
Bagus Iswanto