banner 728x250

Jampidum Turun Tangan, Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Murid Dibebaskan

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Mulyana

ABNnews – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) mengambilalih perkara guru honorer Supriyani, S.Pd yang diduga menganiaya D (6) muridnya. Sebelumnya, Supriyani, S.Pd sempat mendekam di ruang tahanan karena dilaporkan orang tua murid berinisial D. D merupakan anak anggota Polsek Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Jam Pidum pada tanggal 21 Oktober 2024, pukul 20.30 WIB telah memerintahkan Kajati Sulteng untuk melakukan eksaminasi terhadap Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan,” ujar Jam Pidum Asep Mulyana kepada ABN, Rabu (23/10/2024).

Asep mengungkapkan pada tanggal 22 Oktober 2024 Pukul 07.00 WIB, Jam Pidum telah melakukan gelar perkara (ekspose) dengan Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan, Aspidum, Wakajati dan Kajati Sulteng, Dir Oharda, Koiordinator dan Kasubdit. Atas daar ekspose tersebut, maka Jam Pidum memerintahkan, pertama, Kajari Konawe Selatan untuk segera mengajukan permohonan kepada Hakim untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka; yakni Supriyani, S.Pd.

Kedua, mempercepat proses peradilan terhadap Supriyani, S.Pd yang saat ini telah berstatus terdakwa. Atas dasar perintah Jam Pidum tersebut, lanjut Asep, maka Kajari Konawe Selatan telah melaporkan, yakni, Hakim telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap Supriyani, S.Pd. Persidangan terhadap Supriyani, S.Pd akan dilakukan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.

“Terhadap perkara tersebut, maka pengendalian penuntutan akan diambil alih Jam Pidum,” tandasnya.

Diketahui perkara yang dialami Supriyani, S.Pd berawal sekitar enam bulan lalu, yaitu pada April 2024, ia dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni D muridnya yang duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini D sudah duduk di bangku kelas 2.

Atas laporan tersebut, Supriyani, S.Pd ditahan penyidik Polsek Baito. Nasibnya semakin tragis karena Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang menerima pelimpahan tersangka pada Kamis (17/10/2024) lalu meneruskan kebijakan penahanan tersebut. Kasus ini akhirnya viral di media sosial setelah Senin 21 Oktober 2024 media massa mengangkat tragedi ini.

“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun,” tulis salah satu pesan yang beredar, Senin (21/10/2024).

Selain itu, menurut kabar yang beredar, Supriyani, S.Pd pernah datang ke rumah siswa tersebut untuk minta maaf. Namun orang tua siswa meminta uang dama sebesar Rp50 juta. Selain itu orang tua D juga meminta pihak sekolah agar Supriyani, S.Pd dikeluarkan dari sekolah. Tapi karena Supriyani, S.Pd tak merasa melakukan, sehingga tidak mau membayar dan pihak sekolah juga tak mau mengeluarkan.

Kepala SDN 4 Baito, Sanaali mengaku tak mengetahui secara pasti kronologi kasus yang menimpa Supriyani, S.Pd. Namun, kasus Supriyani, S.Pd menghukum salah satu muridnya terjadi pada Rabu (24/4/2024), ketika korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini sudah kelas 2 SD.

“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ujar Sanaali dikutip dari dari media online lokal.

Pihak sekolah, tegas Sanaali, membantah keras adanya penganiayaan. Ada sejumlah alasan, di antaranya keterangan dari Supriyani langsung, sejumlah guru, dan teman-teman korban di sekolah. Sejumlah guru juga telah memberikan kesaksian kepada polisi. Semua saksi pun membantah adanya penganiayaan kepada korban.

“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” tegasnya. (Bagus Iswanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *