banner 728x250

6 Tersangka Kasus Suap Proyek Pemprov Kalsel Dibui, Gubernur Kalsel Kemana?

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Kalimatan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka, Selasa (8/10/2024) lalu. Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5% dari jumlah proyek pembangunan pada dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel.

Namun hingga kini KPK belum juga menjebloskan Paman Birin ke sel tahanan menyusul 6 tersangka lainnya yang telah mendekam di Rutan KPK. Hingga KPK juga belum dapat memastikan kapan memanggil atau memeriksa Paman Birin yang sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024.

“Jubir tahu info saksi/tersangka dipanggil hanya pada saat hari H pemeriksaan saja. Nanti diinfo kalau memang ada update,” kata Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).

Paman Birin juga hingga saat ini tak diketahui keberadaannya, KPK tak juga tak memasukkan dia sebagai DPO. Kendati, pada Kamis (10/10/2024), Paman Birin mengajukan pra-peradilan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 105/Pid. Pra/2024/ PN.JKT. SEL.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat KPK melakukan penyelidikan terkait proses pengadaan barang dan jasa untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024. Dalam kasus ini KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tujuh itu adalah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah. Selain itu Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee, Ahmad. Kemudian dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kasus itu bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024. Terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu Solhan melalui Yulianti melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e- katalog.

Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng bersama Andi. Adapun pekerjaannya adalah Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.
Lalu Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.

Kemudian Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar. Rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng bersama Andi terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan adalah pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Ghufron menjelaskan atas terpilihnya Sugeng bersama Andi sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Paman Birin. Pada 3 Oktober 2024, didapatkan informasi Sugeng telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada Yulianti atas perintah Solhan. Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk Paman Birin.

Kemudian, atas perintah Solhan, Yulianti bersama supirnya mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir Solhan). Pada 6 Oktober, Tim KPK total mengamankan 17 orang terkait kasus itu. Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah sebuah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta.

Ada juga koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, sebuah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1,3 miliar, sebuah koper warna hijau bertuliskan Yulianti 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1 miliar. Selain itu, sebuah buah kardus bertuliskan ‘atlas’ berisi uang Rp1,2 miliar. sebuah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *