ABNnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam untuk tetap bersatu dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melalui aksi boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Seruan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, di Jakarta, Rabu (25/9) lalu, sebagai refleksi setahun genosida Israel di Gaza.
Cholil menegaskan gerakan boikot tersebut harus terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan barbar yang dilakukan Israel di Gaza.
“Jangan berhenti dalam gerakan ini, karena genosida di sana masih berlangsung,” kata Cholil dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (4/10/2024).
Ia berharap dukungan umat Islam dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia tetap kuat dalam membela Palestina. Data dari otoritas kesehatan Gaza menyebutkan dalam satu tahun terakhir, hampir 45 ribu warga Gaza, sebagian besar anak-anak dan perempuan, menjadi korban tewas akibat serangan Israel. Lebih dari 100 ribu lainnya terluka, dan lebih dari dua juta warga hidup di pengungsian.
Cholil mengingatkan penderitaan rakyat Gaza seharusnya menjadi pengingat bagi umat Islam Indonesia untuk turut berperan dalam menciptakan perdamaian dunia, termasuk membantu Palestina terbebas dari penjajahan Israel. Ia juga berharap informasi terkait boikot produk Israel dan yang terafiliasi semakin gencar di media sosial.
Ia menegaskan, gerakan boikot produk Israel berdasarkan Fatwa MUI Nomor 83 dan Fatwa Nomor 14 yang mendorong penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi nasional sekaligus boikot produk terafiliasi Israel. Selain itu, MUI juga telah menetapkan sejumlah kriteria produk yang perlu diboikot, di antaranya adalah produk dari perusahaan yang sahamnya dikendalikan oleh pihak yang memiliki keterkaitan bisnis dengan Israel atau yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Cholil mengakui adanya perbedaan pandangan di masyarakat mengenai gerakan boikot ini. Namun ia berharap perbedaan tersebut tidak menghalangi solidaritas untuk Palestina.
“Perbedaan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai mengaburkan komitmen kita terhadap perjuangan Palestina,” ujarnya.
MUI, lanjut Cholil, tetap konsisten mengampanyekan fatwa tersebut, meski ada anggapan bahwa gerakan boikot semakin melemah di masyarakat. “MUI tidak akan berhenti memperjuangkan kemerdekaan Palestina selama penjajahan masih berlangsung,” tegasnya.
Aksi boikot juga diserukan Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr Ikhsan Abdullah, SH, MH. Bahkan IHW melakukan riset terkait respons responden soal boikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Hasil riset ternyata sebanyak 86,7% mendukung boikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Ikhsan menilai dukungan responden terhadap boikot produk terafiliasi dengan Israel menunjukkan bahwa kekejaman dan kebiadaban Israel sudah diluar batas kemanusiaan dan menghancurkan peradaban manusia.
“Masyarakat Uni Eropa juga sudah solid untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel karena menolak Palestina menjadi Negara merdeka,” ujarnya.
Ikhsan mengungkapkan, riset yang dilakukan sebagai wujud dukungan IHW atas Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel. Oleh karena itu IHW akan terus menggelorakan boikot atas produk dan yang terafiliasi dengan Israel. Saat ini pengurus IHW juga terus melakukan kampamye ke masyarakat terkait beragam produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Hasil riset menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengatakan sebanyak 66,1% mendukung penuh Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Boikot Produk Terafiliasi Israel, sementara 20,6% sangat mendukung Fatwa MUI. Hanya 12,0% yang tidak mendukung dan 1,3% yang tidak mendukung sama sekali,” paparnya.
Hasil riset, sambung Ikhsan, juga menunjukkan bahwa sebanyak 58,0% telah mengubah kebiasaan belanjanya karena boikot produk terafiliasi dengan Isreal. Sementara 5,6% akan mengubah kebiasaan belanjanya secara sangat signifikan. Hanya 3,9% yang mengatakan tidak signifikan, dan 5,6% tidak sama sekali signifikan.
“Hasil riset juga menunjukkan bahwa responden yang terdiri dari 92% warga muslim dan 8% warga non muslim mengatakan sebanyak 58,6% responden selalu mempertimbangkan Fatwa MUI dalam setiap pembelian produk.
Sementara 29,4% kadang-kadang mempertimbangkannya, hanya 1,4% yang tidak pernah mempertimbangkan, dan 10,6% jarang mempertimbangkan,” jelasnya.
Hasil riset juga menunjukkan sebanyak 59,4% menjadi lebih selektif dalam memilih produk setelah Fatwa, 23,3% sedikit lebih selektif, dan hanya 1,1% tidak menjadi lebih selektif sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas responden terpengaruh oleh Fatwa dalam hal selektivitas produk.
“Hasil riset juga menunjukan 62,3% responden memprioritaskan produk yang tidak terafiliasi
dengan Israel saat memilih produk, 22,1% kadang-kadang memprioritaskan, dan hanya 0,9% yang tidak pernah memprioritaskan,” jelasnya.
Ihsan mengungkapkan, hasil riset juga menunjukan bahwa 70,9% responden lebih memilih produk lokal atau alternatif lain daripada produk yang terafiliasi dengan Israel, 11,9% kadang-kadang memilih produk lokal, dan 0,9% tidak pernah memilih produk lokal,” imbuhnya. 62,3% responden menyatakan telah dan siap mengganti produk terafiliasi Israel dengan produk lain, 21,7% mungkin akan mengganti, dan 1,1% tidak akan mengganti.
Riset yang dilakukan IHW ini melibatkan 700 responden yang berasal dari 12 kota besar di Indonesia, di antaranya, Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Bandung. Responden juga berapa dari 700 kelurahan ada di 12 kota besar tersebut.
Diketahui saat ini MUI telah mengeluarkan Fatwa nomor 83 tahun 2023 pada 8 September 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Dalam fatwa ini, MUI menghimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Fatwa MUI juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. MUI sampai saat ini aktif mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang terafiliasi Israel. Akibat dari invansi Israel ke jalur Gaza Palestina telah menewaskan lebih dari 25.000 orang, warga sipil, anak anak dan perempuan. Belum lagi yang hilang dan puluhan ribu yang menderita cacat permanen, serta yang menjadi WCNSF “Wounded Child No Surviving Family atau “anak yang terluka tanpa ada keluarga yang selamat”.
Salah satu bentuk tindakan protes yang dilakukan oleh bangsa-bangsa beradab adalah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Afrika Selatan sebagai Penuntut Utama yang di ikuti oleh Maladewa, Turki, Yordania Bolivia dan Malaysia. Indonesia sebagai negara yang memberikan dukungan bersama 67 Negara OKI (OIC).
Belakangan menyusul Meksico dan Chili mengadukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) sebuah Mahkamah yang telah berhasil mengadili Slobodan Milosevic sebagai Penjahat Perang dari Balkan yang melakukan etnic cleansing / Genocida kepada Pencuduk Bosnia.***
Bagus Iswanto