Bandara King Khalid Ditembak Rudal Houthi, Bagaimana Nasib Penerbangan Langsung Garuda dan Saudia?

Ilustrasi. (Foto: Kemenhub)

ABNnews – Penerbangan langsung (direct flight) dari dan ke Arab Saudi yang dilayani oleh maskapai Garuda Indonesia dan Saudia dipastikan masih berjalan dengan normal di tengah kabar penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh akibat serangan rudal kelompok Houthi.

Terkait potensi keterlambatan penerbangan akibat alasan operasional, penumpang dipastikan tetap mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa situasi keamanan di Arab Saudi yang memengaruhi perjalanan penumpang angkutan udara terus dipantau dan diantisipasi dengan baik oleh pihak pemerintah.

“Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan,” tutur Menhub Dudy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menhub menegaskan bahwa penanganan hak penumpang angkutan udara yang terdampak penutupan Bandara Riyadh mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.

“Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara,” papar Dudy.

Penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh oleh otoritas Arab Saudi sendiri dilakukan menyusul laporan serangan rudal yang diklaim oleh kelompok Houthi.

Dampak insiden keamanan ini membuat penerbangan internasional mengalami gangguan, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia di mana terjadi pembatalan, penyesuaian rute, hingga pengaturan ulang jadwal penerbangan.

Sejumlah maskapai internasional pun telah melakukan penyesuaian layanan. Qatar Airways membatalkan penerbangan rute Doha-Riyadh (PP) pada 9 hingga 17 Oktober 2026 dan mengalihkan penumpang melalui beberapa kota alternatif di Arab Saudi.

Emirates juga membatalkan penerbangan ke dan dari Riyadh, sementara maskapai global lain menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, hingga penghentian sementara layanan.

Menhub Dudy mengingatkan para maskapai mengenai kewajiban pemenuhan hak pelayanan selama penumpang menunggu akibat delay atau penundaan penerbangan.

Fasilitas dan layanan tersebut meliputi penyediaan akses informasi dan petugas pendamping selama masa tunggu, pelaksanaan pelayanan keterlambatan sesuai kategori dan penyebab gangguan berdasarkan regulasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, hingga akomodasi jika dipersyaratkan.

Petugas di lapangan diminta untuk memprioritaskan penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang yang memerlukan bantuan khusus.

Jika terjadi penundaan berkepanjangan, maskapai diimbau mengupayakan fasilitas akomodasi, transportasi darat, atau kebutuhan tambahan sesuai kebijakan yang berlaku.

Terkait proses pengembalian dana (refund) tiket penerbangan internasional, ketentuan masing-masing maskapai bergantung pada kebijakan internal serta hukum di negara asal atau tujuan penerbangan. Oleh karena itu, Menhub mengimbau para penumpang untuk aktif berkoordinasi dengan pihak maskapai.

Saat ini, Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan informasi resmi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) guna mengantisipasi seluruh dampak insiden keamanan tersebut terhadap penerbangan dari dan menuju Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *