ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Langkah tegas tersebut mengemuka usai politikus tersebut mangkir dua kali dari panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi maupun alasan yang jelas.
Nusron sejatinya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penjemputan paksa menjadi opsi yang terbuka agar penanganan perkara tidak berlarut-larut dan konstruksi hukum kasus ini bisa dibongkar secara utuh.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026) malam.
Budi mengungkapkan bahwa pemeriksaan pada Kamis (15/10) tersebut merupakan panggilan kedua hasil penjadwalan ulang. Pada pemanggilan pertama pekan lalu, Nusron bergeming tak hadir dengan alasan ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Namun, saat penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan ulang, Menteri ATR tersebut justru kembali mangkir tanpa memberikan informasi maupun kepastian kehadiran kepada KPK.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ungkap Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam praktik dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta tiga pihak swasta yaitu Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Lembaga antirasuah tersebut mencatat bahwa empat tersangka di antaranya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan sosok yang disinyalir sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.












