Geger Rombongan Alphard-Fortuner Pelat ZZ Terobos CFD Jakarta, Pemprov DKI Buka Suara!

Toyota Fortuner dan Alphard diduga masuk ke area CFD Jakarta pada Minggu (23/8/26) sekitar pukul 09:15 WIB. Foto: tangkapan layar Threads @arief_budi27

ABNnews – Warganet dihebohkan oleh aksi konvoi mobil mewah jenis Toyota Alphard dan Toyota Fortuner berpelat nomor dinas khusus ‘ZZ’ yang nekat menerobos kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (23/8/2026) pagi.

Pemprov DKI Jakarta pun langsung memberikan repons tegas dan memastikan kejadian tersebut terindikasi melanggar aturan.

Aksi tak terpuji tersebut viral usai diunggah oleh akun Threads @arief_budi27. Dalam rekaman video yang beredar, iring-iringan kendaraan hitam berpelat dinas itu santai melintas di jalanan yang padat oleh warga yang sedang berolahraga.

dikutip detikcom, kendaraan yang terekam di antaranya Toyota Alphard berpelat B 2798 ZZR dan Toyota Fortuner berpelat B 1655 ZZH. Pengunggah menyebut rombongan ini merangsek masuk area bebas kendaraan sekitar pukul 09.15 WIB.

Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Prastowo Yustinus, memastikan pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

“Segera kami cek. Prinsipnya ini terindikasi pelanggaran. Sedang diperiksa Dishub dan Satpol PP,” tegas Prastowo merespons aduan warga di kolom komentar.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), kawasan CFD tertutup rapat bagi seluruh kendaraan bermotor.

Pengecualian hanya berlaku bagi armada Bus TransJakarta berbahan bakar gas. Dalam aturan tersebut, Satpol PP dan Dishub DKI bertanggung jawab penuh mengamankan dan menindak seluruh bentuk pelanggaran.

Untuk diketahui, pelat nomor berakhiran ‘ZZ’ merupakan nomor registrasi khusus yang menggantikan seri ‘RF’ demi membatasi penyelewengan pelat dinas instansi pemerintah, TNI, maupun Polri.

Kode huruf di belakang akhiran ‘ZZ’ merujuk pada tingkatan jabatan dan instansi pengguna, di antaranya:
* ZZH: Pejabat negara eselon II / setingkat direktur kementerian/lembaga.

* ZZS: Pejabat sipil eselon I / setingkat dirjen kementerian/lembaga.

* ZZP: Pejabat kepolisian.

* ZZD: Pejabat Mabes TNI Angkatan Darat.

* ZZL: Pejabat Mabes TNI Angkatan Laut.

* ZZU: Pejabat Mabes TNI Angkatan Udara.


Kendati demikian, belum ada rincian resmi mengenai arti pelat khusus berkode ZZR. Korlantas Polri menegaskan bahwa pelat khusus ZZ ini hanya diperuntukkan bagi satu kendaraan dinas per pejabat dan tidak membuat pengendaranya kebal terhadap aturan lalu lintas, termasuk pelaksanaan larangan masuk area CFD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *