ABNnews – Kasus perusakan jaringan telekomunikasi terjadi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara pada Minggu (9/8).
Polsek Pademangan juga menjelaskan bahwa kasus tersebut dimotifkan berawal dari adanya persaingan usaha.
Selain itu, Polsek Pademangan juga berhasil menangkap pelaku yang berjumlah empat orang terkait kasus perusakan jaringan telekomunikasi tersebut.
“Keempat pelaku yang diamankan masing masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap selang beberapa jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Doly Septian di Jakarta, Minggu (9/8/2026), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, aksi perusakan ini bermula dari instruksi pelaku B (DPO) kepada MR untuk memutus koneksi internet milik PT TKP demi persaingan usaha tidak sehat.
MR kemudian menyewa jasa perusakan berantai hingga akhirnya mengeksekusi aksi tersebut melalui AS, NN, dan SM, dengan imbalan uang tunai.
Selanjutnya para pelaku memotong kabel optik sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang dan tangga yang mengakibatkan gangguan jaringan internet bagi masyarakat setempat.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pademangan bergerak cepat dan langsung mengamankan ketiga eksekutor di lokasi kejadian, sebelum akhirnya menangkap MR melalui hasil pengembangan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua potong kabel optik, tang potong, serta tangga silver.
Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pademangan
“Para tersangka dijerat Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo pasal 55 dan atau pasal 262 ayat 1 KUHP jo pasal 20 huruf b, c, d, KUHP Subsider pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.












