banner 728x250

Terkuak! Ini Identitas Sopir Pajero yang Tancap Gas Usai Tabrak Kakek Pedagang Buah di Duren Sawit

Pajero tabrak pedagang bawa gerobak di Jaktim (dok. screenshot video viral)

ABNnews – Teka-teki identitas pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang viral menabrak kakek pedagang buah di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.

Pelaku yang berinisial LPR (47) itu tertunduk lesu saat diinterogasi langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal.

Meski berdalih kabur karena takut dihajar massa, polisi menilai tindakan pelaku murni karena tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Momen interogasi pelaku diunggah langsung oleh Kombes Alfian di akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, Alfian tampak geram dengan alasan pelaku yang memilih kabur alih-alih menolong korban yang sudah lanjut usia.

“Kenapa pada saat setelah kejadian hari Sabtu itu (tidak) melaporkan ke pihak kepolisian? Kau bukan takut dengan masyarakat, tapi kau tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab!” tegas Alfian di hadapan pelaku, Selasa (5/5/2026).

Pelaku LPR ditangkap tim kepolisian di rumahnya kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (4/5) siang kemarin. Polisi menyebut pelaku sama sekali tidak memiliki inisiatif untuk menyerahkan diri sejak kejadian pada Sabtu (2/5).

“Harusnya melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengamankan dirimu. Akhirnya sekarang Senin, kejadian Sabtu, itu pun yang mengamankan polisi, berarti tidak ada kesadaran. Betul tidak?” cecar Alfian yang dijawab anggukan dan ucapan “Betul, Pak” oleh pelaku.

Insiden memilukan ini terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit. Korbannya adalah KA (62), seorang kakek pedagang buah yang saat itu tengah berjuang menyeberangkan gerobaknya dari arah utara ke selatan.

Tepat di dekat Halte Agraria, mobil Pajero hitam yang dikemudikan LPR menghantam gerobak dan tubuh korban dengan keras. Bukannya berhenti, mobil tersebut malah tancap gas melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kini LPR resmi ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait tindakan tabrak lari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *