banner 728x250

Temukan Mobil Terparkir Selama 2 Tahun Nggak Ada Gunanya, Tangkap Orangnya

Penampakan mobil milik Harun Masiku yang ditemukan KPK. (Foto: detikcom)

ABNnews — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari penemuan mobil milik Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Eks penyidik lembaga antirasuah, Yudi Purnomo Harahap menyindir lembaga antirasuah tersebut. “Menurut saya yang paling penting sekarang adalah orangnya yaitu Harun Masiku yang ditemukan. Apalagi sudah dua tahun lebih terparkir tentu tidak akan banyak gunanya lagi dalam upaya pengejaran Harun Masiku,” tutur Yudi kepada wartawan, Jumat (13/09).

Dia menyatakan, justru saat ini KPK harus segera melakukan evaluasi, bahwa dengan Harun Masiku berani meninggalkan mobilnya maka semakin terbuka petunjuk adanya orang kuat yang melindunginya. “Sehingga dia berani meninggalkan asetnya tersebut,” tutur Yudi.

Dia pun berharap KPK lebih berani menaikkan surat perintah penyidikan atau sprindik, sekaligus menetapkan tersangka perintangan penyidikan alias obstruction of justice sebagaimana yang pernah diungkap sebelumnya.

“Apalagi masa periode kepemimpinan ini tinggal 3 bulan lagi, sehingga jangan sampai meninggalkan PR buronan yang menjadi beban periode pimpinan KPK berikutnya,” kata Yudi.

Diketahui, KPK menemukan mobil milik Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta Pusat pada 25 Juni 2024. Mobil tersebut sudah terparkir selama sekitar dua tahun.

Untuk diketahui, Harun Masiku telah berstatus buron sejak 2020. Artinya, dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun belakangan.

Harun ditetapkan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) itu belum diketahui keberadaannya sampai dengan sekarang.

Padahal, Wahyu selaku penerima suap saat ini sudah dibebaskan dari lapas usai divonis bersalah di pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *