banner 728x250

Menhub Murka Truk Besar Masih Masuk Tol: Ini Perintah Presiden Prabowo!

Foto dok Kemenhub

ABNnews – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan peringatan keras kepada para pengusaha angkutan barang dan pemilik kendaraan besar. Pasalnya, masih ditemukan truk sumbu tiga ke atas yang nekat beroperasi di jalan tol meski aturan pembatasan sudah diberlakukan.

Menhub menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi langsung demi kelancaran hajat hidup orang banyak.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00,” ujar Dudy saat meninjau jalur Pantura di Jawa Barat, Minggu (15/3/2026) dini hari.

Menhub menekankan bahwa kelancaran mudik tahun ini menjadi atensi khusus Presiden RI Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar rakyat bisa pulang kampung dengan selamat dan nyaman.

“Ini menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat pada angkutan Lebaran,” tegasnya.

Dalam tinjauannya pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub Dudy bahkan sempat menghentikan langsung beberapa kendaraan logistik yang kedapatan melanggar aturan.

Ia memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi mengenai aturan main yang tertuang dalam SKB Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU.

Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas:
* Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

* Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

* Mobil barang pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.


Daftar Kendaraan yang Dikecualikan (Tetap Boleh Lewat):
* Pengangkut BBM atau BBG.

* Pengangkut Sembako (Bahan Pokok).

* Pengangkut Pupuk dan Ternak.

* Pengangkut kebutuhan vital lainnya.


Bagi pengusaha atau sopir yang masih nekat, pemerintah tidak segan melakukan tindakan hukum di lapangan.

“Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat,” kata Dudy.

Menhub mengingatkan bahwa tanpa adanya pembatasan ini, potensi kemacetan parah tidak terhindarkan. Hal tersebut justru akan memicu kerugian ekonomi yang lebih besar bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *