ABNnews – Pemerintah resmi memperketat penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) dan media sosial bagi anak-anak. Mulai saat ini, siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah dilarang menggunakan AI instan seperti ChatGPT dalam proses belajar mengajar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi perkembangan kognitif anak.
“Pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperolehkan untuk memanfaatkan AI instan misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI. Pratikno menjelaskan, pemerintah tidak melarang teknologi, melainkan mengaturnya agar tidak merusak mental generasi muda.
“Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak,” tuturnya.
Meski ChatGPT dilarang untuk mengerjakan tugas, AI masih boleh digunakan sebagai pendukung pendidikan dalam bentuk lain, seperti simulasi robotik yang memang dirancang khusus untuk kebutuhan sekolah.
Pratikno juga menyoroti tingginya screen time remaja Indonesia yang rata-rata mencapai 7,5 jam lebih per hari. Hal ini dinilai memicu lonjakan gangguan kesehatan mental karena anak kekurangan green time atau aktivitas fisik di alam terbuka.
“SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko. Teknologi harus memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita,” tegas eks Mensesneg tersebut.
Siap-siap! Akun Medsos Anak Dibawah 16 Tahun Bakal Hangus
Tak hanya soal AI, langkah lebih ekstrem diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mulai 28 Maret 2026, Komdigi akan mulai menonaktifkan akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.
8 Platform Besar yang Jadi Sasaran Pemblokiran adalah YouTube, TikTok, Facebook & Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live serta Roblox.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut aturan ini merupakan turunan dari Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 dan PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Tujuannya jelas: melindungi anak dari adiksi, konten porno, hingga cyberbullying.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” pungkas Meutya.













