ABNnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi tegas. Seluruh personel Polri di seluruh penjuru Indonesia diwajibkan menjalani tes urine serentak. Langkah “bersih-bersih” massal ini menyusul rentetan kasus narkoba yang menyeret oknum anggota, termasuk perwira menengah.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan pemeriksaan ini adalah harga mati untuk memastikan institusi Polri benar-benar bersih dari barang haram.
“Atas perintah Kapolri, Divpropam Polri bersama jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah jajaran Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Berikut adalah fakta-fakta terkait instruksi tes urine serentak Polri:
1. Sasar Seluruh Level Tanpa Pandang Bulu
Tes urine ini bukan sekadar formalitas. Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan bakal menyisir seluruh personel mulai dari level Mabes Polri, Polda, hingga satuan kewilayahan terkecil.
2. Pengawasan Berlapis dan Ketat
Agar tidak ada “main mata” di lapangan, proses tes urine ini dipelototi secara ketat dengan melibatkan berbagai fungsi:
* Fungsi Pengawas Internal: Melibatkan Divpropam dari level pusat hingga jajaran bawah.
* Fungsi Pengawas Eksternal: Menjamin integritas dan transparansi proses agar hasil benar-benar akurat.
3. Buntut Kasus ‘Panas’ AKBP Didik Putra
Instruksi mendadak ini muncul di tengah sorotan tajam publik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Diketahui, nasib AKBP Didik kini berada di ujung tanduk setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya dipecat, AKBP Didik juga terseret kasus pidana ngeri:
* Kepemilikan Narkoba: Kedapatan memiliki berbagai jenis narkotika secara ilegal.
* Aliran Dana Fantastis: Diduga menerima uang “panas” hasil kejahatan narkoba senilai Rp 2,8 miliar.
* Modus Setoran: Diduga menerima setoran dari bandar melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
4. Ancaman Pidana Mati
Atas perbuatannya, AKBP Didik kini terancam hukuman paling maksimal dalam Undang-Undang Narkotika, yakni pidana mati. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang disebutnya sebagai kejahatan luar biasa.
“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa penghancur masa depan bangsa,” pungkas Trunoyudo.













