ABNnews —Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie menilai, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia.
Selain itu, kata dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Indo Global Mandiri ini, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system, serta risiko kembalinya praktik pendekatan militeristik dalam penanganan terorisme.
Disebutkannya, dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) disebutkan fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
“Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” jelasnya dihubungi di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2026.
Ancam Kebebasan Sipil
Ikhsan mengemukakan, Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil bahkan juga kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.
UU No. 5 Tahun 2018 pada Pasal 1 angkat 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system), dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban. Ketentuan kategori tersebut tentu membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum.
“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jikalau terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dilapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?,” tanyanya.
Ikhsan menuturkan, pelibatan TNI tentu dimungkinkan dengan berbagai ketentuan, seperti status pelibatan tersebut adalah perbantuan dan dilakukan jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity) untuk menanganinya.
Persoalan lain juga muncul pada bagian ini, sebab perlu diperjelas dalam eskalasi terorisme seperti apa TNI dilibatkan. Ketentuan yang diatur dalam rancangan Perpres tersebut hanya terkait objek ancaman, belum menyentuh keterangan eskalasi.
“Pelibatan tersebut dilakukan dalam situasi khusus/darurat yang dapat mengancam kedaulatan negara, serta pelibatannya menjadi pilihan terakhir (last resort). Sehingga, pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum, mengingat kategori terorisme yang termasuk ke dalam tindak pidana,” jelasnya.
Ikhsan menilai, menghidupkan kembali draft Perpres yang pernah dikritik berbagai pihak tanpa perbaikan substantif bukan hanya soal mengulang kebijakan lama, tetapi mencerminkan kegagalan negara dalam belajar dari kritik publik dan melemahkan prinsip kontrol sipil atas sektor keamanan.
Kondisi ini, lanjutnya, justru dapat menjadi bahan untuk menganalisis kenapa reformasi TNI mandek meski telah berjalan lebih dari 20 tahun, yakni kritik masyarakat sipil terhadap perluasan peran TNI tidak direspons sebagai pertimbangan evaluasi kebijakan, melainkan direduksi menjadi formalitas prosedural.
“Pola ini memperkuat kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan, ketika preferensi aktor negara lebih dominan dibandingkan aspirasi warga,” tandasnya.
Melanggar Konstitusi
Peneliti senior Imparsial, Al Araf menilai, draf perpres terkait pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan aturan yang melanggar konstitusi. Juga berpotensi mengancam HAM, demokrasi, dan negara hukum. Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Al Araf, mendesak Presiden untuk mencabut dan meninjau kembali draf tersebut.
Menurutnya, draf tersebut dinilai inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penangkalan dan penindakan domestik, menabrak prinsip due process of law, serta berisiko menyalahgunakan kewenangan.
Dikatakannya, terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor criminal justice system. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.
“Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/2/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan, kenapa dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme ada pasal tentang militer di dalamnya? “Kan logic-nya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, Polisi, Jaksa, Pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah,” paparnya.
Al Araf mengatakan, penegakan hukum sendiri wajib tunduk pada prinsip due process of law, mulai dari penangkapan, penyidikan, hingga pengadilan. Namun yang menjadi pertanyaan ialah apakah militer didesain dan dilatih untuk menjalankan due process of law. Kemudian, jika TNI menangkap warga, lalu terjadi pelanggaran, bagaimana terkait mekanisme pengaduannya dan pra-peradilannya.
“Pertanyaannya adalah, apakah militer mengerti apa yang disebut dengan due process of law? Itu pelajaran panjang gitu. Asas-asas dan prinsip yang salah satunya adalah, anda hanya bisa menangkap kalau punya dua alat bukti yang cukup. Kalau enggak bisa, anda nggak bisa menangkap. Belum prinsip-prinsip lain dalam proses due process of law itu yang harus dihormati,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menilai ketentuan ini menciptakan kekacauan hukum. Pelibatan TNI melalui perpres juga dinilai menabrak prinsip negara hukum.
“Karena itu, memasukkan militer dalam penanganan terorisme di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, plus nanti di dalam draft Perpres, jelas akan menabrak prinsip-prinsip due process of law dan negara hukum nih, Bang Feri. Boom! Ditabrak nih sistem penegakan hukum,” jelas Araf.
Sangat Berbahaya
Al Araf menyebut, masalah lain yang sangat berbahaya adalah definisi terorisme yang karet dan multitafsir. Bahkan, ia mengingatkan, presiden pernah menyebut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu sebagai makar atau terorisme.
Menurutnya apabila, definisinya longgar dan perpres memberi ruang ‘operasi lainnya’ yang tidak jelas ukurannya, maka siapa pun bisa dituduh teroris. Dalam konteks ini, kelompok prodemokrasi, pengkritik kebijakan pemerintah, hingga masyarakat sipil berisiko dibungkam melalui stigmatisasi terorisme.
“Apalagi, definisi dan labeling terorisme di Indonesia itu karet. Kalau di luar jelas definisinya kelompok-kelompok tersebut. Jadi ini bisa disalahgunakan untuk mengahadapi kelompok-kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Ini Perpres definisinya luas sekali sampai ancaman keselamatan, plus ideologi. Ideologi ini ancamanya apa? Kan ukurannya, tolok ukurnya nggak jelas,” ucapnya.
Mantan direktur Centra Initiative, menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menekankan bahwa militer seharusnya hanya terlibat sebagai last resort (pilihan terakhir) ketika terorisme sudah mengancam kedaulatan, dan harus berdasarkan keputusan politik negara, bukan sekadar perintah presiden.
“Jika TNI melakukan kesalahan dalam penanganan teroris, tidak ada kejelasan mekanisme peradilan karena prajurit tidak tunduk pada peradilan umum,” ujarnya. ***













