banner 728x250

Viral Video Bayi Dicekoki Miras di NTT, Pelaku Ternyata Ayah Kandung: Cuma Lucu-lucuan!

Ayah di TTS, NTT, memaska anaknya berusia 11 bulan untuk minum miras. (Foto: Tangkapan layar video viral)

ABNnews – Jagat maya dihebohkan dengan video seorang ayah berinisial JNK alias Jitro di Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, yang tega mencekoki anak kandungnya sendiri dengan minuman keras (miras). Mirisnya, bayi malang berinisial KIK tersebut masih berusia 11 bulan.

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, mengonfirmasi kejadian tersebut. Jitro nekat memaksa anaknya mengonsumsi miras jenis sopi saat dirinya tengah asyik berpesta miras bersama rekan-rekannya.

“Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” kata Sujana dilansir detik.com, Sabtu (14/2/2026).

Hanya untuk ‘Lucu-lucuan’

Aksi tak terpuji itu direkam oleh rekan pelaku dan mendadak viral di Facebook hingga TikTok. Saat diperiksa, terungkap motif di balik aksi Jitro yang bikin geleng-geleng kepala. Ia mengaku hanya ingin mencari sensasi lucu.

“Video direkam oleh rekannya berinisial MT alias Markus di sebuah kios milik MB. Saat kejadian, Jitro bersama dua rekannya, yakni MT dan EN, sedang mengonsumsi sopi,” jelas Sujana.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Tak butuh waktu lama setelah video tersebut viral, tim Buser bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS langsung bergerak mengepung kediaman pelaku pada sore harinya.

Pelaku Ditangkap, Kini Wajib Lapor

Jitro diciduk polisi di kediamannya di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, TTS. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gelas dan botol miras yang digunakan saat kejadian.

Meski Jitro telah mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik, polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku. Saat ini, Jitro hanya dikenakan sanksi wajib lapor sementara kasusnya terus didalami.

“JNK tidak ditahan karena penyidik masih melakukan pendalaman kasus. Yang bersangkutan kini dikenakan wajib lapor,” pungkas Sujana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *