banner 728x250

Nasib AKBP Didik Usai Diduga ‘Disuap’ Bandar Narkoba: Pidana di Bareskrim, Etik di Propam!

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro

ABNnews – Mabes Polri resmi menarik penanganan kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik diduga menerima aliran dana panas sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa kasus ini kini berada di bawah kendali pusat.

“Iya kita tarik ke Mabes Polri,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Eko menjelaskan, proses hukum terhadap AKBP Didik akan dibagi menjadi dua jalur. Dittipidnarkoba Bareskrim akan memproses unsur pidananya, sementara Divisi Propam Polri akan mengusut tuntas pelanggaran etiknya.

“Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” tegas Eko.

Buntut Dicopot dari Jabatan

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengonfirmasi bahwa jabatan AKBP Didik sebagai Kapolres Bima Kota telah resmi dicopot. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan serius perwira menengah tersebut dalam jaringan narkoba.

Bahkan, ia disebut-sebut menerima “setoran” dari salah satu bandar narkoba dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp 1 miliar.

Sempat ‘Menghilang’ Usai Kasat Narkoba Diciduk

Kecurigaan terhadap AKBP Didik menguat setelah ia dilaporkan tidak pernah lagi masuk kantor. Hal ini terjadi tepat setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, lebih dulu ditangkap oleh Polda NTB terkait kasus narkoba.

Tercatat, AKBP Didik absen berkantor selama empat hari berturut-turut, mulai dari Senin hingga Kamis (9-12 Februari 2026), sebelum akhirnya kasusnya ditarik ke Mabes Polri.

Kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk membongkar sejauh mana keterlibatan oknum polisi tersebut dalam jaringan barang haram di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *