banner 728x250

Hanya 6 Anak yang Berani Sekolah, Begini Kondisi Trauma Siswa SD di Jember Usai Ditelanjangi Guru

Ilustrasi (Foto: Ist)

ABNnews – Trauma hebat menyelimuti siswa-siswi SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur. Setelah insiden memilukan di mana mereka dipaksa telanjang oleh guru wali kelasnya sendiri, kondisi psikis para siswa dilaporkan terguncang parah. Dari 22 murid di kelas tersebut, kini hanya 6 anak yang berani menampakkan diri di sekolah.

Kasus ini bermula dari hilangnya uang milik sang guru wali kelas sebesar Rp 75 ribu. Tak cukup menggeledah tas, oknum guru tersebut nekat memerintahkan siswa laki-laki untuk bugil total, sementara siswi perempuan diminta melepas pakaian hingga hanya menyisakan pakaian dalam.

KPAI: Pelanggaran Serius UU TPKS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bereaksi keras atas tindakan tersebut. Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan aksi guru itu melanggar martabat anak dan berpotensi masuk ranah pidana serius.

“Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat dan melanggar integritas tubuh anak. Tidak ada alasan disiplin yang membenarkan ini. Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” kata Aris kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Aris memerinci potensi jeratan hukum bagi sang guru:
* Kekerasan Psikis: Melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak terkait perlakuan yang merendahkan martabat.

* Dugaan Pencabulan: Melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak jika terbukti menyerang kehormatan seksual anak.

* Pelanggaran UU TPKS: Adanya unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan dan penyalahgunaan relasi kuasa (UU No. 12 Tahun 2022).


Kronologi Amuk Wali Murid

Aksi ini terungkap setelah para wali murid curiga anak-anak mereka tak kunjung pulang hingga Jumat siang. Berdasarkan informasi dari siswa kelas VI yang mengintip kejadian, para orang tua langsung bergerak mendatangi sekolah dan mendobrak pintu kelas yang terkunci rapat.

“Karena sampai siang anak-anak tidak pulang, wali murid datang mengecek. Kami mendapat laporan dari siswa kelas VI yang melihat kejadian itu,” ujar salah satu wali murid dilansir detikJatim.

Diketahui, pelaku sebelumnya juga mengaku kehilangan uang Rp 200 ribu sebelum akhirnya melakukan tindakan ekstrem saat kehilangan kembali Rp 75 ribu.

Desak Sanksi Tegas dan Pendampingan

KPAI mendesak aparat penegak hukum segera bergerak melakukan penyidikan profesional. Tak hanya itu, sanksi administratif berat juga diminta segera dijatuhkan oleh Dinas Pendidikan.

“Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah harus menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru,” tegas Aris.

KPAI juga meminta pemerintah segera turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada 22 siswa yang terdampak.

“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *