banner 728x250

Rekening Bandar Narkoba Malaysia Dibidik PPATK, Polisi Temukan Ribuan Vape Etomidate di Kalibata City

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKBP Aris Wibowo memimpin jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026) ANTARA/Mario Sofia Nasution

ABNnews – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan internasional penyelundupan narkotika Golongan II jenis Etomidate. Tak main-main, polisi kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana dan memburu aktor intelektual di balik bisnis haram ini.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menegaskan bahwa penelusuran aset para pelaku menjadi prioritas untuk memutus rantai distribusi jaringan Malaysia-Jakarta.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut,” ujar Aris di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Modus Narkoba Lewat Vape: Diselundupkan via Jalur Darat

Barang haram ini masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat. Modus yang digunakan adalah memasukkan zat mematikan tersebut ke dalam cartridge rokok elektrik atau vape.

Polisi berhasil menciduk empat orang tersangka di dua lokasi berbeda:
* R (35): Ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.

* RP (32), MR (25), dan N (37): Diciduk di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.


Bahaya Etomidate: Kejang hingga Kematian

Perlu diwaspadai, Etomidate resmi masuk dalam Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang ditetapkan November lalu. Efek penyalahgunaannya sangat fatal bagi kesehatan.

“Penyalahgunaan zat ini, khususnya melalui rokok elektrik dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang hingga kematian,” tegas Aris.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
1. 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate.

2. 11 unit telepon genggam.

3. 2 unit kendaraan roda empat.

4. 1 lembar tiket pesawat internasional.


Ancaman Pidana Mati Menanti

Pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar,” tambah Aris.

Sebagai informasi, sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka. Tak hanya menyasar masyarakat, Polres juga memperketat pengawasan internal dengan melakukan tes urine berkala terhadap seluruh personel.

“Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan. Negara tidak boleh kalah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *