banner 728x250

Wayan Koster ‘Sentil’ Bandara Ngurah Rai: Perbanyak Arak Bali, Jangan Cuma Pajang Whiskey!

Gubernur Bali Wayan Koster meninjau gerai penjualan arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/2/2026). ANTARA/HO-Pemprov Bali

ABNnews – Gubernur Bali Wayan Koster ingin produk lokal arak Bali lebih mendominasi gerai-gerai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Koster meminta pihak pengelola tidak hanya menonjolkan minuman beralkohol impor seperti Whiskey hingga Brandy, terutama di area duty free.

“Kami minta kalau bisa diperbanyak supaya di situ tidak hanya ada Whiskey, Brandy, dan lainnya, terutama yang di area duty free,” ujar Koster dikutip Antara, Senin (9/2/2026).

Permintaan ini disampaikan langsung kepada Angkasa Pura selaku pengelola bandara. Tujuannya jelas, Koster ingin memastikan produk UMKM Bali mendapatkan panggung utama di pintu keluar-masuk wisatawan mancanegara.

Ingin Arak Bali Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Koster menegaskan, arak Bali adalah warisan budaya yang harus lestari dan berdaulat secara ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaan dari hulu ke hilir harus benar-benar berpihak pada perajin lokal.

“Jadi kita kelola dari hulu ke hilir, dari tingkat petani, proses produksinya hingga pemasaran harus sesuai regulasi. Kita ingin memastikan pelestarian arak Bali harus berpihak kepada para perajin dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” tegasnya.

Meski setahun terakhir arak Bali sudah mulai nampang di gerai beverage and liquor, jumlahnya dinilai masih terbatas. Koster pun mendorong adanya etalase khusus agar produk fermentasi tradisional ini semakin dikenal dunia internasional.

Jangan Sampai Turis Beli Miras Impor untuk Oleh-oleh

Politisi PDIP ini juga mewanti-wanti agar wisatawan tidak melirik minuman alkohol impor saat mencari buah tangan. Ia ingin satu etalase khusus dikelola oleh asosiasi untuk menampung seluruh merek resmi yang ada.

“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase. Nantinya akan dikelola oleh asosiasi arak Bali, jadi bukan perorangan atau perusahaan,” kata Koster.

Saat ini tercatat ada 58 merek dagang resmi di bawah naungan Asosiasi Tresnaning Arak Bali yang siap menyerbu rak-rak di bandara.

Soroti Penggunaan Aksara Bali

Tak hanya soal jumlah, Koster juga menyoroti detail kemasan. Berdasarkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, produk arak, brem, dan tuak Bali wajib mencantumkan Aksara Bali sesuai ketentuan. Faktanya, masih banyak produk yang belum tertib.

“Kalaupun ada Aksara Balinya kecil dan tidak sesuai aturan. Saya meminta General Manager Angkasa Pura dan Disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *