banner 728x250

Video Pemotor Diludahi Viral, Polisi Tunggu Laporan

Seorang pengendara mobil meludahi seorang pengendara motor saat terjadi cekcok di kawasan Lagoon, Kota Bekasi, Rabu (28/1/2026)(Sumber: akun Instagram @Bekasikinian)

ABnnews – Media sosial dihebohkan dengan video aksi tak terpuji seorang pengemudi mobil terhadap pengendara motor di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pengemudi mobil tersebut nekat meludahi wajah sang pemotor usai terlibat cekcok di pinggir jalan.

Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @bekasikinian, tampak warga sempat berusaha melerai perselisihan tersebut. Namun, situasi justru memanas ketika pria berbaju cokelat yang keluar dari mobil tiba-tiba meludahi wajah sang pemotor.

“Diludahin, ya Allah,” ucap pengendara motor dalam video tersebut dengan nada syok.

Duduk Perkara: Ribut Gara-gara Klakson

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keributan bermula saat keduanya berhenti di lampu merah. Pengemudi mobil disebut terus-menerus membunyikan klakson dan mendesak pemotor di depannya untuk segera maju.

Tak terima, pengemudi mobil mengejar pemotor tersebut hingga akhirnya terjadi adu mulut di pinggir jalan. Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdana membenarkan insiden memuakkan tersebut.

“Kejadian benar,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

Korban Belum Buat Laporan Polisi

Meski videonya sudah tersebar luas dan memicu kecaman netizen, polisi mengaku belum bisa mengambil tindakan hukum lebih jauh. Pasalnya, hingga kini korban yang diludahi belum membuat laporan resmi.

“Tapi korban untuk di Polsek Selatan tidak membuat LP (Laporan Polisi),” ungkap Dedi.

Masuk Delik Aduan di KUHP Baru

Dedi menjelaskan, aksi meludah masuk dalam kategori penghinaan ringan sesuai Pasal 436 KUHP baru. Karena termasuk delik aduan, polisi hanya bisa bergerak jika ada laporan dari pihak yang dirugikan.

“Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan ringan termasuk delik aduan. Proses hukum hanya bisa berjalan jika korban melapor,” terangnya.

Dedi menambahkan, pasal ini biasanya diterapkan pada peristiwa yang tidak menimbulkan luka fisik. Namun, jika ada unsur kekerasan lain atau dampak kesehatan, status hukumnya bisa berkembang ke pasal penganiayaan.

Ia memastikan pihak kepolisian siap memproses kasus ini jika korban datang melapor. “Apabila membuat laporan, kita pasti langsung proses,” pungkas Dedi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *