banner 728x250

Siap-siap! Belanja di Shopee-Tokopedia Cs Bakal Kena Pajak, Berlaku 2026

Ilustrasi (Foto: Ist)

ABNnews — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal memperketat pengawasan di sektor ekonomi digital. Mulai tahun 2026, platform e-commerce dalam negeri akan diwajibkan menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan para merchant yang berjualan di platform mereka.

Langkah ini diambil untuk memperluas basis perpajakan dan mengejar target penerimaan negara yang kian jumbo. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kebijakan ini seharusnya berlaku tahun lalu, namun sempat ditunda karena alasan daya beli masyarakat.

“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada,” ujar Bimo dalam acara Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1/2026).

Kejar Target Setoran Rp 2.357 Triliun

Bukan tanpa alasan DJP “berburu” pajak di lapak online. Pemerintah memasang target pertumbuhan pajak tahun 2026 naik 22,9% atau setara Rp 440,1 triliun dari realisasi tahun sebelumnya. Secara total, target penerimaan pajak tahun ini dipatok menembus Rp 2.357 triliun.

Bimo menilai, pergeseran gaya belanja masyarakat dari konvensional ke digital menuntut proses bisnis perpajakan yang lebih responsif.

“Bagaimana disruption di digital media itu membuat mereka harus mengubah cara berbisnis. Jadi, kami juga harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis,” tuturnya.

Belajar dari Netflix dan Spotify Cs

Kesuksesan memungut pajak dari raksasa digital luar negeri menjadi acuan. Saat ini, sudah ada sekitar 240 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang menyetor pajak ke kas negara hingga Rp 9 triliun per tahun. DJP pun ingin menduplikasi keberhasilan tersebut ke ekosistem domestik.

“Kita akan tingkatkan itu, kita akan pastikan platform luar negeri tersebut meningkatkan performance-nya,” imbuhnya.

Sempat ‘Ngerem’ Menunggu Ekonomi Gaspol

Sebagai catatan, rencana ini sempat tertahan di meja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pada Oktober 2025 lalu, Purbaya menegaskan tak ingin buru-buru memajaki e-commerce sebelum ekonomi benar-benar pulih dan tumbuh di atas angka 6%.

“Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Let’s say ekonomi tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya,” tegas Purbaya kala itu.

Kini, dengan target penerimaan yang meningkat tajam, tahun 2026 tampaknya akan menjadi momentum bagi DJP untuk mulai menarik setoran dari transaksi di keranjang belanja online Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *