ABNnews – Pemandangan tak biasa terlihat di Gedung DPR RI hari ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dengan kekuatan penuh saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Tak tanggung-tanggung, Jenderal Sigit memboyong serta Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, hingga seluruh Kapolda dari seluruh penjuru Indonesia. Kehadiran pasukan lengkap ini diklaim sebagai bukti keseriusan Korps Bhayangkara dalam menanggapi aspirasi legislatif.
“Kami laporkan bahwa saat ini kami didampingi Wakapolri dan seluruh pejabat utama Mabes Polri dan juga diikuti oleh seluruh Kapolda. Ini menunjukkan bahwa kami serius dan sangat mengapresiasi serta menghargai undangan RDP hari ini,” tegas Sigit di sela-sela rapat.
DPR Tagih Janji Reformasi Polri
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ini menekankan pentingnya Polri untuk tetap tegak lurus pada nilai-nilai reformasi. Merujuk pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, Habiburokhman menyebut transformasi Polri harus terus berjalan.
DPR menyoroti tujuh aspek transformasi yang tengah dilakukan Polri, mulai dari kedudukan dalam struktur ketatanegaraan, sistem pengawasan, hingga akuntabilitas penegakan hukum. Selain itu, poin mengenai orientasi pemidanaan, pelayanan publik, tata kelola organisasi, dan hubungan antarlembaga juga tak luput dari bedah dewan.
Soroti Kebebasan Berekspresi
Meski mengapresiasi langkah transformasi Polri, Komisi III memberikan catatan khusus. Salah satu isu “panas” yang ingin didalami para anggota dewan adalah mengenai bagaimana Polri merespons hak konstitusional warga negara.
“Kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat,” ujar Habiburokhman.
DPR ingin memastikan bahwa di bawah komando Jenderal Sigit, Polri tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak demokrasi masyarakat tanpa adanya tindakan represif dalam penanganan penyampaian pendapat di muka umum.













