banner 728x250

Empat Orang Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Ganja Seberat 1 Kilogram

Nadzar Lendi

Foto : Antara foto

ABNnews – Pelaku pengedar narkoba berjenis ganja seberat 1 kilogram masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36), mereka ditangkap petugas pada Rabu (21/1) malam.

Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, mengatakan, “Kami mendapatkan informasi adanya orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja sedang berada di Jalan raya Kebon Bawang, Jakarta Utara,”katanya Sabtu (24/1/2026) dilansir dari Antara.

Menurut dia, dari informasi tersebut jajarannya langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan didapati ada dua orang yang dicurigai telah melakukan transaksi narkotika.

Kemudian kata Seto, petugas langsung menghampiri kedua orang tersebut, setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa satu paket kotak besar narkotika jenis ganja seberat satu kg lebih serta empat paket kecil.

Ia mengatakan bahwa saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membeli ganja dan nantinya akan dijual kembali kepada teman-temannya yang berada di Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah kami lakukan pengembangan kembali didapati dua orang yang sedang menunggu barang tersebut, sehingga total pelaku ada empat orang yang ditangkap,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka kata dia, petugas menyita kotak besar ganja dan empat paket kecil ganja dengan berat bruto 1.132 gram, selain itu ada empat unit telpon genggam dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana.

“Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *