ABNnews – Polresta Sleman akhirnya angkat bicara terkait penetapan pria berinisial APH sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Solo, Maguwoharjo. Padahal, APH mengklaim kecelakaan itu terjadi saat dirinya mencoba melawan balik aksi penjambretan.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan keputusan sepihak. Pihaknya mengaku telah mengantongi keterangan saksi, saksi ahli, hingga hasil gelar perkara yang menunjukkan adanya unsur pidana.
“Kami tidak hanya berdasarkan keterangan yang bersangkutan. Ada keterangan saksi, saksi ahli, kemudian kami juga sudah melakukan gelar perkara. Akhirnya kami berani menetapkan tersangka,” tegas Mulyanto kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Kepastian Hukum di Atas Rasa Kasihan
Mulyanto menyadari bahwa kasus ini memicu perdebatan di masyarakat, terutama munculnya rasa simpati karena status APH sebagai korban jambret. Namun, ia menekankan bahwa polisi harus bekerja secara objektif, apalagi ada dua nyawa yang melayang dalam insiden tersebut.
“Kami melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum. Jadi kalau kami hanya mengikuti perasaan, misalnya ‘oh kasihan’, ‘korban jambret kok jadi tersangka’, itu tidak bisa,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi tidak memihak siapa pun dalam perkara yang diproses lewat laporan Model A ini.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwa di situ ada dua korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Istri: Suami Saya Murni Membela Diri
Di sisi lain, istri APH, Arsita (39), terus memperjuangkan keadilan bagi suaminya. Ia menceritakan peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025 pagi itu adalah upaya suaminya melindungi dirinya dari jambret.
Meski kasus penjambretannya sendiri telah dihentikan (SP3) karena kedua pelaku tewas, namun buntut dari kecelakaan tersebut justru menyeret suaminya ke ranah hukum sebagai tersangka.
“Saat ini kasusnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan. Harapan saya, suami saya mendapatkan keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya,” kata Arsita.
Kini, nasib APH berada di tangan pengadilan. Akankah aksi “melawan balik” kejahatan ini bisa dibenarkan secara hukum, ataukah tetap menjadi tindak pidana karena menghilangkan nyawa orang lain?













