ABNnews – Mulutmu harimaumu! Peribahasa ini nampaknya makin nyata setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi mengatur soal penghinaan ringan. Mulai sekarang, Anda harus berpikir dua kali sebelum melontarkan kata-kata kasar seperti ‘babi’, ‘bodoh’, hingga ‘tolol’ jika tidak ingin saldo rekening terkuras atau mendekam di balik jeruji besi.
Aturan main ini tertuang dalam Pasal 436 KUHP. Di sana dijelaskan, siapa saja yang menghina orang lain secara lisan maupun tulisan di muka umum, terancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II senilai Rp 10 juta!
Berikut bunyi lengkap pasalnya:
“Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Syarat Mutlak: Korban Harus Baper dan Lapor!
Lantas, apakah setiap ucapan kasar otomatis bikin pelaku masuk bui? Ternyata tidak. Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan bahwa pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, polisi baru akan bergerak jika si korban merasa tersinggung dan melapor.
“Sehingga mengatakan seseorang misalnya ‘babi’, ‘anjing’, atau hewan lainnya, itu akan menjadi tindak pidana apabila orang yang merasa diberi kata-kata tersebut terhina,” ujar Aan kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Beda Reaksi, Beda Nasib
Aan mengungkapkan, penentu seseorang bisa dipidana atau tidak adalah reaksi dari korbannya sendiri. Jika korban menganggap ucapan tersebut hanya candaan dan tidak melapor ke polisi, maka hukum tidak akan berlaku.
“Namun ketika ada orang mengatakan hewan kepada yang lain, yang bersangkutan tidak mengadukan, ini artinya tidak terjadi penghinaan,” paparnya.
Singkatnya, meski Anda mengucapkan kata kasar yang sama kepada dua orang berbeda, nasib hukum Anda bisa berbeda.
“Kalau dia mengadukan maka termasuk tindak pidana, kalau dia tidak mengadukan maka tidak termasuk tindak pidana,” pungkas Aan.
Jadi, mending dijaga ya ucapannya biar nggak tekor!













