banner 728x250

Polisi Kantongi 10 Saksi, Nasib Pandji Pragiwaksono Ditentukan Usai Bedah Konten ‘Mens Rea’ Bareng Ahli Digital

Komika Pandji Pragiwaksono (Foto: Instagram/@pandji.pragiwaksono)

Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret komika kondang Pandji Pragiwaksono terus bergulir panas. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini tengah “membedah” secara mendalam video pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea milik Pandji.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengungkapkan bahwa pembedahan konten tersebut tidak dilakukan sembarangan. Pihaknya melibatkan sejumlah ahli digital untuk menguliti isi materi yang menjadi sengketa tersebut.

“Iya dong (penyelidik bedah video), sama ahli,” ujar Iman singkat saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Sudah Ada 10 Saksi, Pandji Segera Dipanggil

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan kepingan fakta. Dalam dua pekan sejak laporan pertama masuk, polisi sudah memeriksa setidaknya 10 orang saksi dan ahli. Angka ini disebut masih akan terus bertambah.

Lalu, kapan Pandji akan dipanggil? Iman memberikan sinyal bahwa pemeriksaan terhadap Pandji sudah masuk dalam jadwal penyidik.

“Sudah dijadwalkan (pemeriksaan Pandji). Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi yang lainnya dan dengan yang ahli. Baru nanti kami jadwalkan terhadap terlapor,” tutur Iman.

Buntut Materi ‘Politik Balas Budi’ NU-Muhammadiyah

Kekisruhan ini bermula dari konten Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Pandji dipolisikan oleh gabungan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama dan Angkatan Muda Muhammadiyah pada awal Januari 2026 lalu.

Koordinator pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengaku tersinggung dengan potongan video Pandji yang menyinggung soal pengelolaan tambang oleh dua organisasi besar tersebut.

“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” ungkap Rizki sebagaimana dikutip dari laporan polisinya.

Terancam Pasal Berat KUHP Baru

Setidaknya ada tiga Laporan Polisi (LP) dan dua aduan masyarakat yang kini menumpuk di meja Polda Metro Jaya. Nasib Pandji pun kini di ujung tanduk dengan ancaman pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), di antaranya:
* Pasal 300 & 301: Penghasutan agama atau kepercayaan.

* Pasal 242: Pemberian keterangan palsu.

* Pasal 243: Ujaran kebencian.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *