ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua kepala daerah pada Senin (19/01) kemarin. Keduanya yakni, Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha merespons OTT dua kepala daerah dalam sehari. Menurutnya penangkapan ini merupakan warning bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia meminta Kemendagri memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kepala daerah.
Toha dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (20/01) menegaskan, mendukung penuh langkah tegas KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, kami mendukung langkah KPK. Ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya bahwa radar pengawasan tidak pernah tidur,” kata Toha.
Kepada seluruh kepala daerah, Politikus PKB ini mengingatkan agar kepala daerah fokus bekerja untuk rakyat. Jangan sampai berani atau nekat mencari celah untuk korupsi.
“Kami di Komisi II sangat menyayangkan masih adanya kepala daerah yang berani bermain-main dengan hukum. Jika rekrutmen jabatan dilakukan dengan cara suap, maka bisa dipastikan birokrasi di bawahnya tidak akan berjalan profesional,” katanya.
Bupati Pati, Sudewo terjerat OTT terkait dugaan penetapan tarif atau nominal uang tertentu bagi siapa saja yang ingin mengisi jabatan di lingkungan pemerintah desa seperti Kaur, Kasi hingga Sekdes.
”Ada (uang yang dipatok oleh Bupati Pati Sudewo). Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/01).
Namun, Budi tidak menjelaskan secara detail berapa nominal yang dipatok oleh Sudewo dalam pengisian perangkat desa tersebut. Ia menambahkan, KPK masih melakukan pendalaman terkait total nilai uang yang diminta serta jumlah desa yang terlibat dalam praktik rasuah ini.
Adapun Maidi diamankan terkait dugaan suap proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Terkini, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus OTT di Madiun. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas hasil OTT.
“Pada ekspose tersebut sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, yakni dalam waktu 1×24 jam,” ungkap Budi Prasetyo, Selasa (20/01).
Meski begitu, KPK belum mengungkap daftar nama para tersangka. Budi hanya memastikan sembilan orang yang dibawa dari Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026) malam, masih diperiksa secara intensif oleh KPK. “Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.













