ABNnews – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, membawa aturan krusial yang menyentuh ranah hubungan pribadi. Salah satunya adalah tindak pidana bagi seseorang yang membawa lari perempuan dengan janji palsu atau tipu muslihat, dengan ancaman pidana penjara.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa perbuatan membawa lari perempuan dengan tipu muslihat bisa dipidana berdasarkan Pasal 454 KUHP baru.
“Ya, Pasal 454 KUHP baru,” kata Abdul dikutip kompas.com, Minggu (11/1/2026).
Sesuai Pasal 454 ayat (2) KUHP baru, ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun”.
Syarat dan Pengecualian Pidana
Abdul menjelaskan bahwa kasus “membawa pergi perempuan” dalam ketentuan ini berbeda dari penculikan atau penyanderaan, karena umumnya terjadi dalam konteks hubungan asmara (cinta) dan dilakukan atas persetujuan pihak perempuan.
Unsur pidana dalam Pasal 454 ayat (2) ini muncul jika perempuan yang dilarikan tersebut masih belum dewasa dan berada dalam pengawasan orang tua atau walinya.
Kasus ini tergolong delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa dilanjutkan jika ada laporan resmi dari pihak tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (4): “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya.”
Lolos Jika Dinikahi Sah
Meskipun ancaman pidananya berat, terdapat pengecualian. Menurut Pasal 454 ayat (5) KUHP baru, pelaku yang membawa lari perempuan tidak bisa dijatuhi hukuman jika ia menikahi korban.
Pasal tersebut berbunyi:
“Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal”.
Pihak yang mengadu tidak perlu menyiapkan seluruh alat bukti secara mandiri. “Alat bukti nanti penyidik juga yang cari,” ujar Abdul.
Alat bukti yang sah akan mengacu pada KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), termasuk keterangan saksi, surat, bukti elektronik, hingga pengamatan hakim.













