ABNNews-Kasus penganiayaan terhadap pria berinisial WAT (24) dan DN (39) melibatkan oknum TNI diungkap kepolisian.
Tindak penganiayaan itu terjadi di Gang Swadaya Mas, RT/RW 004/01 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (2/1/2026).
Sementara, Penganiayaan itu membuat WAT meninggal dunia dan DN mengalami luka berat.
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka dari kalangan sipil tersebut yakni DS (28), MFVNS (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18) diamankan di Mapolres Metro Depok.
Sebelumnya, polisi menetapkan oknum Anggota TNI AL berinisial Serda M sebagai tersangka utama.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Oka Utama menjelaskan, para tersangka menganiaya korban karena kesal tidak kooperatif saat ditanya.
Kedua korban dituduh hendak melakukan transaksi terlarang narkotika di TKP hingga berujung penganiayaan.
Namun dari hasil penyelidikan polisi, tuduhan tersebut tidak benar dan hanya mengada-ada saja.
“Fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika, baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada di melekat pada korban,” kata Oka, dikutip dari tribunnews Kamis (8/1/2026).
Kemudian, dalam kondisi kritis, pengurus lingkungan setempat membawa para korban ke Polsek Cimanggis.
Karena kondisi korban yang mengenaskan, polisi langsung membawanya ke RS Bhayangkara Brimob di Kelapa Dua.
Namun sayang, WAT tewas usai mendapatkan perawatan dan DN kondisinya mengalami luka berat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.













