banner 728x250

Tak Ada Tindak Pidana, Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Dihentikan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Lia Hutasoit)

ABNnews – Kasus kematian misterius diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) resmi dihentikan penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya.

Keputusan penghentian penyelidikan (lidik) ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi memastikan tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.

“Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1).

Penghentian penyelidikan tersebut didukung oleh surat pemberitahuan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.

Meski demikian, Budi Hermanto menegaskan pintu akan terbuka jika pihak keluarga memiliki bukti baru. Jika ada bukti baru yang valid, penyelidik siap mendalami kembali kasus tersebut.

Keluarga Sempat Desak Gelar Perkara

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, sempat mendesak Polda Metro Jaya agar segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke penyidikan.

“Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini, belum pernah dilakukan gelar perkara,” ujar Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada 26 November 2025.

Nicholay beralasan, selama ini polisi baru mengadakan konferensi pers tentang hasil kesimpulan ahli pada 29 Juli 2025. Pihak keluarga mendesak peningkatan status agar ada upaya hukum paksa terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

Wajah Dibungkus Lakban di Kamar Smart Lock

Seperti diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.

Penemuan itu diiringi sejumlah kejanggalan. Saat ditemukan, wajahnya dibungkus lakban/plastik. Namun, di kamar kos tidak ditemukan kekacauan signifikan, seprai dan selimut teratur, serta tidak ada tanda benturan kasar di tubuh korban.

Selain itu, kamar kos menggunakan sistem keamanan *smart lock*, yang memunculkan pertanyaan serius mengenai cara pelaku (jika ada) masuk ke dalam kamar tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *