ABNnews – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) siap bertransformasi total dalam menerima keluhan masyarakat. Anggota Kompolnas Yusuf mengatakan, komisi tersebut menargetkan 100 persen penerimaan pengaduan masyarakat dilakukan secara digital pada tahun 2026.
Yusuf menyebut digitalisasi ini akan membuat proses menjadi lebih efektif dan efisien.
“Pada tahun 2026 ini, target Kompolnas di dalam penerimaan dan menjalankan pengaduan-pengaduan masyarakat menargetkan bisa 100 persen secara digital karena lebih efektif dan lebih efisien,” katanya di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Dengan sistem digital bernama e-SKM (Saran dan Keluhan Masyarakat), diharapkan proses tindak lanjut aduan bisa jauh lebih cepat. Sebelumnya proses memakan waktu 21 hari, kini ditargetkan bisa menjadi 11–14 hari.
“Malah lebih di bawah, bisa 11 hari apabila menggunakan sistem elektronik atau sistem digital di dalam penerimaan dan pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Masyarakat hanya perlu mendaftarkan identitas, menyampaikan keluhan, dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung laporan melalui sistem ini.
Pindah Kantor Demi Independensi
Selain digitalisasi aduan, Kompolnas juga menargetkan penguatan independensi. Anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam mengatakan, ide penguatan independensi ini sudah lama diwacanakan.
Sebagai langkah konkret, Kompolnas memutuskan memindahkan kantor dari kawasan STIK-PTIK Polri ke sebuah gedung di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada akhir tahun 2025.
“Jadi, pindah kantor itu salah satunya memang, ya, kritiknya masyarakat begitu: kalau Kompolnas mau independen, gimana kantornya di kompleks kepolisian?” ungkap Choirul Anam.
Perpindahan kantor ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih representatif, profesional, dan independen, sehingga peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas fungsional kepolisian semakin efektif dan mandiri.













