ABNnews – Babak baru dalam sejarah hukum Indonesia resmi dimulai hari ini, 2 Januari 2026. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang sudah ratusan tahun digunakan.
Regulasi baru ini membawa sejumlah ketentuan yang selama ini paling menuai sorotan publik, termasuk kriminalisasi hubungan seks di luar nikah (sering disebut pasal zina) dan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, KUHP yang disahkan pada tahun 2022 ini dirancang sebagai sistem hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya dan norma hukum Indonesia. Meskipun ada risiko penyalahgunaan pasal, Supratman menekankan pentingnya pengawasan publik sebagai penyeimbang utama.
Hubungan Seks di Luar Nikah Diancam 1 Tahun Penjara
Salah satu pasal paling kontroversial adalah kriminalisasi hubungan seks di luar nikah, yang ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara.
Namun, penting dicatat, perkara ini bersifat delik aduan absolut. Artinya, polisi tidak bisa memprosesnya tanpa laporan resmi dari pihak-pihak terbatas, yaitu pasangan sah (bagi yang sudah menikah) dan orang tua atau anak (bagi yang belum menikah).
Pasal Penghinaan dan Ideologi yang Disorot
KUHP baru juga mengatur ancaman pidana terhadap penghinaan Presiden/Lembaga Negara: Diancam pidana hingga tiga tahun penjara, serta penyebaran Komunisme/Ideologi Bertentangan Pancasila: Diancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Sejumlah aktivis dan pakar hukum menyoroti frasa “menyerang kehormatan atau martabat” dalam pasal penghinaan, yang dinilai terlalu luas dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi serta mengkriminalisasi kritik.
Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi intensif kepada aparat penegak hukum. Bersamaan dengan KUHP, KUHAP baru juga mulai diterapkan hari ini, lengkap dengan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.













