banner 728x250

Selain Demosi dan Pecat, Ribuan Personel Polri Dikenai Sanksi Pernyataan Perbuatan Tercela!

Ilustrasi PTDH (Foto: Dok Humas Polres Luwu Timur)

ABNnews – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, membeberkan total sanksi etik yang dijatuhkan kepada personel kepolisian sepanjang tahun 2025. Jumlah sanksi berat mencapai ribuan, termasuk pemecatan (PTDH) bagi ratusan anggota.

Dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12), Wahyu merinci sanksi yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP): 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/Pemecatan) serta 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan.


Selain sanksi berat tersebut, Polri juga menjatuhkan 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela. Sanksi lain termasuk 1.951 permintaan maaf lisan/tertulis dan 1.709 penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Fokus Pelanggaran Bergeser ke Kehidupan Pribadi

Wahyu mengungkapkan bahwa pelanggaran etik terbanyak yang dilaporkan pada tahun 2025 terkait dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, dengan total sebanyak 1.730 kasus.

“Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian,” ujarnya.

Pelanggaran di tahun 2025 ini berbeda dari tahun 2024, di mana pelanggaran terbanyak terkait dengan tugas kedinasan kepolisian (1.324 kasus).

Wahyu menegaskan, penegakan disiplin dan kode etik ini adalah komitmen konsisten Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi.

Untuk perbaikan kinerja, Polri kini mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam pengawasan internal. Hal ini dilakukan melalui kegiatan mitigasi (penegakan disiplin dan pembersihan praktik menyimpang) dan kegiatan simpatik (bantuan sosial, edukasi, dan dialog terbuka) untuk membangun kepercayaan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *