banner 728x250

Polisi Ungkap Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan: Terinspirasi Game Murder Mystery dan Detektif Conan

Tangkapan layar potret kebersamaan ibu di Medan yang dibunuh anaknya sebelum kejadian (kanan). Kolase: Youtube

ABNnews – Polrestabes Medan mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh siswi kelas 6 SD berinisial A (12) terhadap ibu kandungnya, FS, di Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (10/12/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan sadis tersebut dipicu oleh luapan emosi dan rasa sakit hati A terhadap perlakuan korban yang sering melakukan kekerasan.

Motif utama pembunuhan itu adalah sikap korban yang kerap mengancam suami dan dua anaknya menggunakan pisau.

“Timeline persiapannya bahwa perlakuan korban terhadap kakak adik ayah pernah mengancam ketiganya dengan pisau,” ujar Calvijn Simanjuntak di Polrestabes Medan, Senin (29/12).

Dipukuli Hingga Kecanduan Game

Selain ancaman pisau, penyidik menemukan fakta bahwa kakak dan A sering dipukuli menggunakan sapu dan tali pinggang. A sendiri sering dimarahi dan dicubit oleh ibunya.

Yang menambah sakit hati A, menurut Calvijn, adalah tindakan ibu kandungnya yang menghapus game online di ponselnya.

“Jadi anak atau si adik sakit hati karena game online-nya dihapus,” kata Calvijn.

Lebih lanjut, Calvijn memaparkan bahwa A kerap bermain game online Murder Mystery dan menonton serial Anime DC. Polisi menduga tontonan inilah yang memicu motivasi pelaku.

“Adik melihat game Murder Mystery pada season Kills Others menggunakan pisau. Dia juga menonton serial Anime Detektif Conan episode 271 pada saat adegan pembunuhan menggunakan pisau. Makanya A menggunakan pisau melakukan tindak pidananya,” jelasnya.

Peristiwa penikaman terjadi saat A terbangun di tengah malam dan melihat ibunya tertidur di sampingnya. Momen tersebut meluapkan emosi yang selama ini terpendam.

Penyidik telah menetapkan A sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak.

Polrestabes Medan memastikan hak-hak mendasar A, seperti hak beribadah, bermain, berkomunikasi, dan memperoleh pendidikan, tetap diberikan selama proses hukum berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *