ABNnews — Polsek Kraksaan Probolinggo meringkus Ahmad Jamaludin, pria yang mengaku sebagai pimred sebuah media online pada Sabtu (27/12). Jamaludi diringkus polisi setelah kedapatan memeras pengusaha tambak udang.
Warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap bersama pelaku pemerasan lainnya, yakni Moh Rais, yang juga merupakan warga Desa Asembakor.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di cafe Alino di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Pelaku kedapatan memeras korban Andhika Rheza Putra (36) pemilik tambak di Desa Asembakor Kraksaan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djwantoro Setyowadi.
Penangkapan bermula saat pelaku menelpon korban pada Jumat (26/12) untuk memberitahu informasi bakal ada aksi demonstrasi dari warga sekitar tambak yang menuntut pencemaran lingkungan.
Kemudian pada Sabtu (27/12) pagi, pelaku kembali menghubungi korban melalui whatsapp. Pelaku mengaku bisa membatalkan aksi demonstrasi tersebut dengan catatan korban bisa memberikan uang senilai Rp5 juta.
“Menurut keterangan pelaku, uang akan dibagikan kepada 66 orang warga sekitar tambak,” kata Djwantoro.
Korban dan pelaku kemudian bersepakat untuk bertemu di Cafe Alino pada Sabtu sore. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah kedapatan menerima uang dari korban.
Kepada penyidik, Jamaludin mengaku baru sekali ini tersangka melakukan pemerasan. Tapi, penyidik tidak serta merta mempercayai hal itu dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pengakuan tersangka hanya satu kali melakukan pemerasan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Kraksaan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang Perbuatan Pemerasan dan atau 369 KUHP juga terkait pemerasan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.













