ABNnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik kejahatan pengoplosan gas LPG subsidi di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Depok. Gudang-gudang ini dipakai sebagai tempat ilegal untuk memindahkan isi gas bersubsidi (gas melon) ke tabung gas non-subsidi.
Dalam operasi ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, berinisial PBS, SH, dan JH. Sebagai barang bukti, disita 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan operasional.
“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Rabu (24/12/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi mengungkap, modus utama pelaku adalah memindahkan isi gas 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg, bahkan hingga tabung gas industri 50 kg.
“Pemindahan yang tadinya gas tersebut gas bersubsidi yang 3 kg kemudian dipindahkan menjadi non-subsidi yaitu ke gas yang tabung 12 kg, termasuk juga tabung gas 50 kg,” jelas Kombes Edi.
Praktik oplosan ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi para tersangka.
* Tabung 12 Kg: Membutuhkan sekitar 4 tabung 3 kg. Dengan modal sekitar Rp 80 ribu, mereka menjualnya di harga Rp 130 ribu hingga Rp 200 ribu. Keuntungan per tabung lebih dari Rp 50 ribu.
* Tabung 50 Kg: Membutuhkan 17 hingga 18 tabung 3 kg. Keuntungan yang didapat para tersangka mencapai Rp 480 ribu hingga Rp 510 ribu per tabung!
Aksi ilegal dan berbahaya ini ternyata sudah berlangsung lama. Kombes Edi menyebut para tersangka telah beraksi selama 18 bulan.
Ulah mereka, kata Kombes Edi, telah merugikan keuangan negara terkait penyalahgunaan subsidi gas elpiji sebesar kurang lebih Rp 300.000.000.
“Keuntungannya yang diperoleh oleh para tersangka ini masih dalam proses penghitungan,” imbuhnya. Kini, ketiga tersangka harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya.













