ABNnews – Aktris sekaligus penyanyi Aura Kasih akhirnya angkat bicara setelah namanya terseret dalam dugaan perselingkuhan yang ramai dibicarakan pasca kabar perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
Kuasa hukum Aura Kasih, Yanti Nurdin, dengan tegas membantah semua tudingan tersebut. Yanti juga menyinggung dugaan keterlibatan kliennya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan iklan BJB yang ikut menyeruak.
“Kalau dari Mba Aura, cuma komentarnya semua itu enggak benar. [Aura Kasih] cuma fokus di perwalian anak saja,” ujar Yanti di Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikcom, Selasa (23/12).
Yanti menambahkan bahwa kliennya memilih tidak banyak berkomentar karena tuduhan yang beredar masih bersifat dugaan.
“Masih dugaan dan belum pasti. Jadi, enggak banyak komentar, takut menimbulkan spekulasi,” tambahnya.
Fokus Perwalian Anak
Saat ini, Aura Kasih diketahui fokus pada urusan perwalian anak perempuannya, hasil pernikahan dengan Eryck Ammaral. Perwalian ini telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada Selasa (23/12), Aura Kasih resmi ditetapkan menjadi wali bagi anaknya.
“Kami fokuskan ke perwalian anak saja. Jadi, terkait gosip di luar sana, kami enggak banyak komentar dulu,” tegas Yanti.
RK Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Kabar perceraian Ridwan Kamil (RK) dan Atalia Praratya mencuat setelah Atalia melayangkan gugatan cerai. Sidang perdana telah digelar pada Rabu (17/12) di PA Kota Bandung.
Meski tidak hadir di persidangan, RK secara terbuka di media sosial Instagram pribadinya mengakui kekhilafan yang berujung pada gugatan cerai dari istrinya.
RK menyampaikan permintaan maaf setulusnya kepada Atalia, anak-anak, dan ibundanya.
“Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya,” demikian cuplikan dari unggahan akun Instagram RK, Selasa (23/12).
“Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya,” imbuhnya.













