banner 728x250

BI Respons Soal Video Viral Toko Roti Tolak Lansia Bayar Gunakan Uang Tunai

Ilustrasi pembayaran digital. (Foto: istimewa)

ABNnews — Video viral beredar di media sosial dengan narasi, sebuah gerai toko roti menolak pembayaran secara tunai oleh seorang lansia yang membeli roti.

Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di area halte busway Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Seorang pria yang melihat kejadian tersebut menyampaikan protes.

Kebijakan toko roti yang hanya menerima pembayaran digital Quick Response Indonesian Standard atau QRIS. “Uang cash itu harus kalian terima, masa harus pakai QRIS? Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana?” kata si pria, dengan nada kesal.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal karena tidak semua orang, khususnya lanjut usia, memiliki akses atau pemahaman terhadap pembayaran digital. Pria itu pun berusaha meminta penjelasan langsung mengenai kebijakan hanya terima pembayaran QRIS

Atas viralnya video tersebut, manajemen Roti’O lewat akun media sosial resminya mengeluarkan pernyataan maaf secara resmi yang dikutip pada Minggu  (21/12).

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” ujar Roti’O dalam keterangan resminya.

Menurut penjelasan manajemen Roti’O, penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outletnya, bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.

Saat ini, pihak manajemen sedang melakukan evaluasi internal agar ke depannya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik. “Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami.”

Respons BI
Pihak Bank Indonesia (BI) pun buka suara terkait persoalan ini. Mengutip detikcom, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso mengingatkan, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah saat melakukan transaksi.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” terang Denny.

“Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,” sambung Denny.

Ia menegaskan penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.

Menurutnya BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *